KPU Tetapkan 60 PPK Se-Palas, Berikut Nama-namanya

Sebarkan:



Setelah melalui tiga tahapan seleksi, mulai seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara kepada ratusan orang pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk pelaksanaan Pilkada serentak, Pilbup dan Pilgubsu tahun 2018, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) menerbitkan SK penetapan 60 orang PPK yang bertugas di 12 kecamatan Se-Palas, berdasarkan surat keputusan KPU Palas nomor : 050HK.031-Kpt/1221/KPU-KAB/XI/2017, tanggal 2 nopember 2017, tentang Penetapan Anggota PPK terpilih, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay.

Melalui Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan, Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay, Jumat (3/11/2017 menyebutkan, ke-60 anggota PPK Se-Palas ini, akan dilantik dan penandatanganan fakta integritas, serta mengikuti bimtek pada tanggal 6-11 nopember.

"KPU Palas masih menunggu tanggapan dari masyarakat Palas terkait ke-60 orang PPK terpilih, demi terselenggaranya pelaksanaan pemilu yang berintegritas. Tanggapan ini juga harus berdasar bukti.

Pemberi tanggapan juga harus jelas identitasnya. Tanggapan masyarakat ditunggu sampai tanggal 4 nopember 2017, di Sekretariat KPU Palas jalan Listrik Sibuhuan," tegasnya.

Berikut nama-nama anggota PPK Se-Palas yang terpilih. (sumber KPU Palas)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini