KPU Paluta Perkirakan 85 Persen Formasi Anggota PPS di Desa/Kelurahan yang Sudah Terpenuhi

Sebarkan:

Berdasarkan hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor : 255/PP.05.3-Pu/1220/KPU-Kab/X/2017 tentang penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2018 yang dikeluarkan Selasa (7/11/2017) dini hari tadi di papan Informasi Kantor KPU Paluta. Tampak pada  formasi dari 3 orang Anggota PPS perdesa Masih ada kolom-kolom nama Anggota PPS yang Kosong di beberapa desa.

Komisioner KPU Paluta Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis SH, mengatakan hal tersebut terjadi disebabkan beberapa faktor antara lain, tidak ada sama sekali warga dari desa tersebut yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPS dan ada juga faktor jumlah warga yang mendaftarkan diri untuk  anggota PPS dari desa tersebut kurang dari 3 orang serta faktor ketidak lulusan peserta Calon Anggota PPS pada tahapan seleksi.

"Kira kira 85 persen anggota PPS yang sudah memenuhi formasi di desa/kelurahan dipaluta,sisanya karena Formasi perdesa ada yang kurang dari tiga orang yang mendaftar Calon Anggota PPS, bahkan ada sama sekali warga yang tidak mendaftar untuk Calon Anggota PPS dari desanya. Namun ada juga dari beberapa desa yang lebih dari sepuluh pendaftar Calon Anggita PPS," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, ada juga desa yang belum memenuhi 3 orang formasi anggota PPS perdesa disebabkan Faktor ketidak lulusan pada tahap seleksi calon  Anggota PPS Namun relatif sedikit.

"Jadi, dari 388/Desa kelurahan × 3 PPS perdesa/kelurahan yang dibutuhkan berjumlah 1164 anggota PPS. Sedang kan jumlah yang lolos seleksi PPS  di perkirakan 900 an orang," kata Devisi SDM dan parmas, Herisal Lubis SH.


Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat siregar,SP mengatakan bagi desa yang belum memenuhi formasi 3 orang anggota PPSnya yang di sebabkan beberapa faktor tersebut. Dia akan memberdayakan dan menugaskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya masing masing untuk berkoordinasi dengan Kepala desanya serta agar mengarahkan warganya mendaftarkan diri Calon Anggota PPS dan mengikuti  tahapan seleksi PPS susulan pada masing masing Sekretariat PPK.

"Inilah nanti tugas  anggota PPK untuk melakukan koordinasi dengan kepala desa yang bersangkutan dan sebelum tanggal 10 PPK di haruskan sudah menyelesaiakan permasalahan itu," sebutnya.

Ia juga menginformasikan jadwal pelantikan anggota PPS Se-Kabupaten Paluta dilaksanakan pada tanggal 10 dan tanggal 11 November di masing masing Kecamatan serta dibawah kordinir PPK masing masing (GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini