KPU Palas Segera Susun Kesekretariatan PPS

Sebarkan:

Amran Pulungan


Guna mendukung kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan panitia pemungutan suara (PPS), pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, pihak KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) kebut susunan kesekretariatan PPS di 304 desa/kelurahan yang tersebar di Kabupaten Palas.

"Setelah dilantik secara serentak pada tanggal 11 nopember kemarin, petugas PPS segera berkordinasi dengan masing-masing kepala desa untuk segera menyusun kesekretariatan PPS," sebut Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan, kepada wartawan, Senin (13/11/2017).

"Secara administratif, tupoksi kesekretariatan baik di tingkat PPK dan PPS, tentu sangat mendukung kelancaran tugas-tugas PPK dan PPS, pada pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut, yang digelar pada tanggal 27 juni 2018," tambahnya.

Memang, Lanjut Amran, untuk tahapan pembentukan PPK dan PPS, sudah dilakukan pihaknya sesuai yang telah dijadwalkan oleh KPU, yakni selambatnya pada tanggal 11 nopember yang lalu.

Untuk kesekretariatan di tingkat PPK, jelasnya, hal ini menjadi tugas kordinasi PPK dengan pihak kecamatan setempat. "Untuk kesekretariatan PPK terdiri dari empat orang dari unsur PNS," tambahnya.

"Sedangkan untuk kesekretariatan di tingkat PPS sebanyak tuga orang. Unsur boleh dari perangkat desa maupun warga masyarakat. Kesekretariatan PPS ibi, diusulkan dan diterbitkan SK nya oleh masing-masing kepala desa," terangnya.

Selain itu, saat ini pihak KPU Palas tengah mempersiapkan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Palas tahun 2018.

"Ini sudah ditindaklanjuti KPU Palas dengan menerbitkan surat pengumuman bernomor : 073/HM.02-Pu/1221/KPU-Kab /XI/2017. Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 25-29 nopember 2017, pukul 08.00 - 16.00 wib di Kantor KPU Kabupaten Palas, di Jalan Listrik Sibuhuan," tutup Amran.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini