Korupsi Alkes, Kejari Binjai Geledah RSUD Djoelham

Sebarkan:



Tim penyidik Kejari Binjai yang dipimpin Kajari Binjai, Victor Antonius Sidabutar melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang ada di RSUD Djoelham, Rabu (8/11/17).

Mengenakan seragam lengkap, Kajari beserta anggotanya memeriksa tumpukan berkas di ruangan Kasubbag Keuangan dan ruangan lainnya yang dianggap sebagai tempat menyimpan dokumen serta berkas tindakan korupsi.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus korupsi Alkes tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Sebelumnya, Kejari Binjai yang saat itu diemban oleh Wilmar Ambarita telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy dan Direktur Petan Daya Medica Feronica.

Pengadaan Alkes ini bersumber dari APBD 2012 senilai Rp 14 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar.

Ketua Tim Penyidik Kejari Binjai, Herlina mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami penyelidikan terkait kasus tindak korupsi pengadaan alkes yang terjadi di RSUD Djoelham.

Ketika ditanyai apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Herlina mengatakan tak menutup kemungkinan kalau ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Bisa saja ada tersangka lain dalam kasus ini. Yang pasti kita masih melakukan penyidikan untuk mengetahui tersangka lainnya," jelasnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini