Kejari Binjai Geledah Kediaman Tersangka Korupsi Alkes 2012

Sebarkan:



Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mencari alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi Alkes tahun anggaran 2012 yang merugikan negara senilai Rp 3.5 miliar.

Setelah mencari alat bukti di kantor RSUD Djoelham dan Kantor Adm Pembangunan Pemko Binjai pekan lalu, penyidik Kejari Binjai kali ini menggeledah kediaman tersangka Cipta, di Gang Dipo Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung,  Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/11/17).


Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Dalam penggeledahan terlihat para tim penyidik memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Viktor terlihat mengawasi anggotanya saat memeriksa tumpukan berkas di setiap ruangan kediaman tersangka guna mencari bukti baru.

Dari penggeledahan ini, tim membawa sejumlah berkas yang dianggap penting terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Tersangka dua kali mangkir dipanggil penyidik, karena itu kita lakukan tindak tegas dengan menggeledah rumahnya,” ujar Victor.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Binjai menetapkan tujuh (7) tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy dan Direktur Petan Daya Medica Feronica.

Pengadaan Alkes ini bersumber dari APBD 2012 senilai Rp 14 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini