Kapolres Deliserdang Perintahkan Lanjutkan Penyelidikan Lahan Gardu Induk PLN Galang

Sebarkan:


Deliserdang- Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan kepada wartawan pada  Senin (27/11)  mengatakan jika pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang diduga dua kali pembayaran itu. Menurutnya, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi ahli. "Saya sudah pernah cek soal kasus itu. Kalau bicara masalah korupsi prosesnya panjang,” terangnya.

Lanjut Eddy S Tarigan, tindak pidana korupsi (tipikor) perlu pendalaman khusus untuk mengungkap kasus ini. Namun dipastikannya, kasus ini tetap berlanjut. "Kita tidak berani menghentikan kasus ini. Itu menyangkut uang negara. Saya anak negara jadi proses tetap lanjut. Sepertinya pihak PLN sudah diperiksa. Saya sudah perintahkan tetap dilanjutkan pemeriksaan agar kasus ini menjadi terang dan transparan,” pungkasnya.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan mantan Kepala Desa Petangguhan, Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat  sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2) sesuai hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini