Kantongi Sabu, Polisi Ciduk Warga Aceh

Sebarkan:




MEDAN - Arif Zulfa Ananda (29), warga Dusun Baru Lemah, Kecamatan Murah Meriah, Kabupate Aceh Utara, Provinsi NAD, harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (25/11/2017). Pemuda asal Aceh ini diciduk personel kepolisian saat mengantongi sabu-sabu saat melintas di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 paket sabu-sabu berat 0.35 gram dan 1 potong celana jeans pedek," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Dijelaskan Wira Prayatna, penangkapan tersangka berawal saat tim personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima informasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi narkoba di Jalan Amal. Berangkat dari informasi tersebut, jelas Wira Prayatna, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka merupakn jaringan narkoba asal Aceh," bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan, jelas Wira Prayatna, pihaknya menemukan 1 paket sabu dari celana belakang kiri tersangka dan langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal saat itu juga. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini