Jelang Pendataan DPT Pilkada Serentak Tahun 2018, Masyarakat Diminta Rekam e-KTP

Sebarkan:




Deliserdang - Menjelang pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masyarakat diharapkan agar segera melakukan perekaman data di Kantor Camat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang  Boby Indra Prayoga pada Minggu (19/11) mengatakan jika pendataan DPT Pilkada Serentak Tahun 2018 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. "Pendataan DPT dilaksanakan bulan Desember Tahun 2107,” kata Boby.

Menurut Boby, jika warga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati warga dapat menunjukkan Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.

"Kita (KPU Deliserdang) hanya bisa sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data karena tanpa perekaman data Surat Keterangan Pengganti KTP tidak bias dikeluarkan,” tegas Boby.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Deliserdang Mahruzar menegaskan, blangko KTP Elektronik (e-KTP)  sejak bulan Agustus 2017 lalu sudah turun dari pusat.

Meski pun blangko e-KTP sudah turun, namun, menurut Mahruzar belum normal. "Masih belum normal, sekali turun sebanyak 2 ribu sampai 10 ribu blangko e-KTP. Diperkirakan baru normal bulan Januari 2018," pungkas Mahruzar.

Masih menurut Mahruzar, untuk Deliserdang dibutuhkan 200 ribu blangko e-KTP. "Setiap hari kita membutuhkan 400 sampai 500 blangko e-KTP, kita mengutamakan yang belum memiliki KTP,"terangnya.

Dirinya pun menjelaskan bagi warga yang sudah memliki Surat Keterangan Pengganti KTP datanya akan dicek ulang. "Kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman data atau foto, baik di Kantor Camat atau Disdukcapil. Jangan baru melakukan perekaman data saat dituhkan," harapnya.

Sebelumnya sejak awal Oktober 2016 lalu blangko e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Deliserdang kosong. Sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Deliserdang mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini