Investasi Bodong, Wanita Hamil Diamankan Polisi

Sebarkan:

Rahma Yanni alias Rama, warga Jalan Perwira II, Gang Amal, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, diamankan Unit Pidum Polres Binjai, Rabu (8/11) malam.

Rama yang sedang mengandung 7 Bulan itu diamankan petugas karena dilaporkan terkait kasus penipuan oleh para korbannnya. Dari kasus ini, kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Informasi yang dihimpun di Polres Binjai, Kamis (9/11/17), untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjalankan bisnis panci.

Bisnis tersebut dijalankan dengan sistem paket, mulai dari paket satu minggu, sepuluh hari, dan empat belas hari. Setiap korban diajak tersangka untuk membeli panci sesuai paket yang disampaikan.

Untuk paket satu minggu, tersangka meminta uang kepada korbannya sebesar Rp7 juta. Selanjutnya, para korban diming-imingi uang yang bisa berbunga dalam waktu satu minggu menjadi Rp10 juta.

Mendapat iming-iming tersebut, akhirnya para korban terpedaya dan menyerahkan uang kepada tersangka. Namun, setelah satu minggu berlalu, uang yang diiming-imingkan tak juga didapat.

Selanjutnya, para korban membuat laporan pada 30 September lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas di kediamannya.


Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, saat memaparkan penangkapan itu mengatakan, atas perbuatannya tersangka terancam 4 tahun penjara. "Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan tiga bank, yakni Bank BCA, BRI, dan Mandiri. Ketiga bank ini sudah kita blokir, isi uang di dalamnya hanya Rp50 ribu," kata Rendra. "Untuk keterlibatan suaminya masih kita lidik," tambah Rendra.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini