Rahma Yanni alias Rama, warga Jalan Perwira II, Gang
Amal, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, diamankan Unit Pidum
Polres Binjai, Rabu (8/11) malam.
Rama yang sedang mengandung 7 Bulan itu diamankan petugas
karena dilaporkan terkait kasus penipuan oleh para korbannnya. Dari kasus ini,
kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Informasi yang dihimpun di Polres Binjai, Kamis
(9/11/17), untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjalankan bisnis
panci.
Bisnis tersebut dijalankan dengan sistem paket, mulai
dari paket satu minggu, sepuluh hari, dan empat belas hari. Setiap korban
diajak tersangka untuk membeli panci sesuai paket yang disampaikan.
Untuk paket satu minggu, tersangka meminta uang kepada
korbannya sebesar Rp7 juta. Selanjutnya, para korban diming-imingi uang yang
bisa berbunga dalam waktu satu minggu menjadi Rp10 juta.
Mendapat iming-iming tersebut, akhirnya para korban
terpedaya dan menyerahkan uang kepada tersangka. Namun, setelah satu minggu
berlalu, uang yang diiming-imingkan tak juga didapat.
Selanjutnya, para korban membuat laporan pada 30
September lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil
diamankan petugas di kediamannya.
Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, saat memaparkan
penangkapan itu mengatakan, atas perbuatannya tersangka terancam 4 tahun
penjara. "Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan tiga bank,
yakni Bank BCA, BRI, dan Mandiri. Ketiga bank ini sudah kita blokir, isi uang
di dalamnya hanya Rp50 ribu," kata Rendra. "Untuk keterlibatan
suaminya masih kita lidik," tambah Rendra.(hendra)