Inilah Tahapan Utama Pilkada 2018

Sebarkan:


Tak terasa ‎beberapa bulan lagi tepatnya 27 Juni 2018 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota akan digelar.

‎Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan ‎Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018‎ ada beberapa tahapan krusial yang perlu diketahui masyarakat.

Tahapan dimulai dari Persiapan yang meliputi Perencanaan program dan Anggaran, Penyusunan dan penandatanganan NPHD, Pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober-11 November 2017, Pembentukan KPPS 3 April-3 Juni 2018 sedangkan untuk Pendaftaran Pemantau Pilkada 12 Oktober 2017-11 Juni 2018 Penerimaan DP4 dari Pemerintah ke KPU 24 November-27 November 2017 dilanjutkan dengan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih 30 Desember 2017-21 April 2018 Untuk Tahapan Penyelenggaraan meliputi penyampaian Syarat dukungan calon Perseorangan 31 Juli – 31 Desember 2017 (Kabupaten), penyerahan syarat dukungan perseorangan 25-29 November 2017 (Kabupaten) dan 3 Januari 2018 (Propinsi), verifikasi paslon 12-25 Desember 2017, Pendaftaran Pasangan Calon 8-10 Januari 2018 dan penetapan paslon 12 Pebruari 2018 sedangkan Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 13 Pebruari 2018, Masa Kampanye 15 Pebruari 23 Juni 2018, debat publik 15 Februari-23 Juni 2018, Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pwmungutan dan penghitungan suara 17 Maret-26 Juni 2018.

Untuk pemungutan dan penghitungan 27 juni 2018, Rekapitulasi dan hasil penghitungan di TPS 27 Juni 2018, Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS di PPS 27 Juni- 3 Juli 2018, Rekapitulasi hasil penghitungan suara per PPS ditingkat Kecamatan 28 Juni-4 Juli 2018, Rekapitulasi hasil penghitungan suara per PPK ditingkat KPU 4 Juli-6 Juli 2018, Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara per KPU Kabupaten di tingkat KPU Propinsi 7 Juli-9 Juli 2018.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, Rabu (15/11) mengamini regulasi Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tersebut.

Herisal mengaku KPU Paluta saat ini sudah mulai menjalankan beberapa tahapan seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sosialisasi kepada masyarakat dan Partai Politik serta tahapan lainnya. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini