Hingga Hari Ketiga, Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati Palas Sepi

Sebarkan:
Add caption





Sejak dibukanya tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun 2018 dari jalur perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Palas pada hari Pertama Sabtu (25/11/2017), namun hingga hari ketiga, Senin (27/11/2017), terlihat masih sepi.

Namun begitu, panitia penyerahan syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Tahun 2018 pada sekretariat KPU Kabupaten Palas masih akan tetap menunggu para Bapaslon maupun tim penguhubungnya, dan siap melayani tim yang datang untuk menyerahkan syarat dukungannya tersebut.

“Berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Palas, saat ini kita sudah memasuki hari ketiga. Mulai Hari Sabtu (25/11/2017) kita buka untuk pengajuan persyaratan Bapaslon perseorangan, namun hingga hari ketiga belum ada yang menyerahkan syarat dukungannya dan kami dari KPU akan tetap menunggu," sebut Ketua Divisi SDM dan Parmas pada  KPU Palas, Amran Pulungan.

Dikatakannya, pihak KPU Palas sudah beberapa kali melayani dan berinteraksi dengan tim penghubung dari Bapaslon  Bupati dan Wakil Bupati yang berencana ingin maju dari jalur perseorangan pada pilkada Bupati/Wakil Bupati Palas tahun 2018 yakni Tim yang mengatasnamakan dirinya Bapaslon jalur perseorangan Rahmat Pardamean Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan.

Disampaikan Amran, bagi kontestan Bapaslon dari jalur perseorangan, yang akan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Palas, agar terlebih dahulu menginput data dukungan calon ke dalam SILON  serta menyesuaikannya dengan hardcopy yang akan dibawa pada saat penyerahan dukungan nanti.

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2017, sesuai aturannya bahwa pasangan calon melalui tim penghubung yang sudah diberi user name pasword SILON terlebih dahulu, agar menginput data dukungan calon ke dalam SILON yang harus sesuai dengan hardcopy yang dibawa saat penyerahan dukungannya," jelasnya.

Seperti diketahui, syarat minimal dukungan untuk Bapaslon perseorangan pada Pilbup Palas tahun 2018 yakni sebanyak 15.898 KTP-el atau surat keterangan KTP-el, yang minimalnya tersebar di 7 kecamatan di kabupaten palas.

"Jumlah minimal syarat dukungan bagi Bapaslon Perseorangan Pilbup Palas ini, merupakan jumlah 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu terakhir di Kabupaten Palas," tutupnya.(pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini