Hari Kedua Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di KPU Paluta Masih Sepi

Sebarkan:



Sejak dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hari Pertama sabtu( 25/11/2017) penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2018 dari jalur persorangan masih sepi hingga hari kedua Minggu (26/11/2017) sore Jam 18.00 WIB.

Meski demikian, Penitia penyerahan Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta Tahun 2018 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta masih akan tetap menunggu dan melayani untuk menyerahkan syarat dukungannya tersebut.

“Berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paluta, saat ini kita sudah memasuki hari kedua, mulai kemarin kita buka untuk pengajuan persyaratan Bapaslon perseorangan, namun hari kedua belum ada yang menyerahkan syarat dukungannya dan bagi kami (KPU) akan tetap menunggu," pungkas Ketua Divisi SDM dan Panas pada  KPU Paluta Herisal Kubis,SH.

Namun demikian katanya KPU Paluta sudah beberapa kali melayani dan  berinteraksi dengan  Tim penghubung dari Bapaslon  Bupati dan Wakil Bupati  yang berencana ingin maju dari jalur perseorangan pada pilkada Bupati/Wakil Bupati Paluta tahun 2018 yakni Tim yang mengatasnamakan dirinya Bapaslon jalur perseorangan Wildan Siregar dan Hotmar Siregar.

Lebih lanjut ia mengingatkan  bagi  kontestan Bapaslon Pada jalur perseorangan untuk maju sebagai kandidat  Bapaslon Bupati/Wakil bupati  Paluta tahun 2018 yang akan berencana menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Paluta agar terlebih dahulu meng in-put data dukungan calon ke dalam SILON  serta menyesuaikannya dengan hard copy yang akan dibawa pada saat penyerahan dukungan.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2017 sesuai dengan aturannya bahwa pasangan calon melalui tim penghubung atau LO yang sudah diberi user name pasword SILON terlebih dahulu agar meng in-put data dukungan calon kedalam SILON yang harus sesuai harda copy yang di bawa saat penyerahan dukungan," ungkap Herisal.

Seperti diketahui, syarat dukungan untuk Bapaslon perseorangan dipilbup Paluta tahun 2018 mendatang yang disampaikan KPU Paluta pada saat sosialisasi Syarat dukungan Calon Perseorangan  pada Pilkada Paluta Tahun 2018 bulan Oktober yang lalu yakni 15.611 KTP yang tersebar di 7 kecamatan di kabupaten paluta, jumlah ini merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Paluta terakhir.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini