FSPMI Tabagsel Kecewa Penetapan UMP Pakai PP 78

Sebarkan:

Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Sudarno, 

Terkait penetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2018 tanggal 1 November 2017. Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Tapanuli Bagian Selatan (KC FSPMI Tabagsel) mengaku kecewa dengan penetapan upah yang dinilai masih jauh dari harapan para buruh.

"UMP 2018 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut dianggap tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh di Provinsi Sumut, khususnya buruh di daerah Tabagsel, meliputi Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan kota Padang Sidempuan," sebut Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Sudarno, kepada wartawan, Minggu (5/11/2017).

"Kami sangat kecewa dengan penetapan UMP tahun 2018 ini, karena dengan nominal kenaikan sedikit itu buruh tidak akan mampu menghidupi keluarganya. Buruh terpaksa harus bekerja ganda untuk menutupi kebutuhannya," tegas Sudarno.

Dikatakannya, seharus Gubernur Sumut dapat melakukan diskresi kenaikan UMP dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kami menilai Gubernur Sumut tidak pernah memikirkan kehidupan dan nasib para buruh," ucapnya.

Disebutkannya, padahal buruh telah berpuluh kali melakukan unjuk rasa di Sumut maupun di daerah Tabagsel, demi menuntut UMP yang telah tertinggal dengan daerah lain sejak lima tahun lalu, namun tetap saja tidak pernah dihiraukan.

"Kita lihat saja UMP DKI tahun 2010 Rp 1,1 juta, tapi UMP di Sumut hanya Rp 950 ribu. Tahun 2017 UMP DKI mencapai Rp 3,3 juta, namun UMP Sumut hanya Rp 1,9 juta. Sangat jauh selisihnya," jelasnya.

Untuk itu, buruh meminta agar Gubernur Sumut dapat merivisi kenaikan UMP tahun 2018. "Jika tidak, para buruh di Sumut dan juga buruh di Tabagsel mengancam tidak akan memilih Tengku Erry jika maju kembali sebagai Gubernur Sumut pada Pilkada 2018 mendatang.

"Para buruh juga akan menggelar aksi besar-besaran di kantor Gubernur Sumut dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh.

"Jika perlu buruh akan melakukan aksi menginap di Kantor Gubernur, sampai UMP Sumut tahun 2018 direvisi. Untuk aksi nginap ini, kami akan kordinasi dengan DPW FSPMI Sumut," tegasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini