Embat Sepeda Motor, Trio Curanmor Diciduk Polsek Delitua

Sebarkan:




MEDAN - Ketiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) ini Suranta Ginting (30), warga Jalan Bunga Pancur Siwa Gg Kenanga, Kelurahan Pokok Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ; Robet Perangin-gangin (45), warga Jalan Bunga Pancur Siwa Gg Mesjid, Kelurahan Pokok Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan Elbrima Perangin-angin alias Boim (29), warga Jalan Pales I, Kelurahan Pokok Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tak bisa berkutik saat diciduk personel Polsek Delitua.

Trio Curanmor tersebut diciduk personel kepolisian Polsek Delitua sesuai dengan laporan korbannya Gabriel Nainggolan (15), warga Jalan Haji Puna Sembiring, Komplek Perumahan Puri Anom Blok AD, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, yang tertuang dalam STBLP No : LP/1614/ X/2017/SPKT/SEK DELTA, tertanggal 24 November 2017.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat korban bersama temannya Ondi Silalahi (15), berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Supra X BB 3280 JG, menuju ke rumah temannya, Gery Antoni (15), warga Jalan Seroja VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk mengajak temannya Gery ujian renang. Saat tiba di rumah Geri, lalu Gabriel memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah Geri. Karena menunggu sebentar, kunci sepeda motor tidak dicabut korban. Lalu, korban dan Ondi pun masuk ke rumah. Belum 2 menit berada di dalam rumah, mereka mendengar suara sepeda motor menyala di halaman rumah.

Mendengar hal tersebut, korban bersama temannya Ondi dan Geri langsung keluar rumah dan melihat sepeda motornya dibawa kabur salah tersangka. Melihat sepeda motornya dibawa kabur, korban bersama temannya langsung mengejar sambil berteriak maling dan mendorongkan sepeda motornya sehingga tersangka Robet terjatuh. "Pada saat tersangka terjatuh, Ondi langsung menangkap tersangka Robet, namun, berhasil lolos," kata Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung SH, Sabtu (25/11/2017).

Tersangka Robet pun langsung berlari menuju arah temannya Suranta yang menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio watna putih. Mendengar suara teriakan maling, warga langsung mengamankan kedua tersangka dan menghakimi keduanya. Menerima informasi adanya tersangka diamankan, selanjutnya personil Opsnal Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan kedua tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan kedua tersangka.

Oleh personel Polsek Delitua pun dilakukan penyelidikan dan pemeriksaab bahwa kedua tersangka mendatangi lokasi bertiga bersama dengan tersangka Elbrima alias Boim yang berhasil melarikan diri. "Selanjutnya personil pun melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka Elbrima dikediamannya bersama dengan barang bukti sepeda motor yang digunakannya," jelas Arifin Marpaung.

Lebih lanjut, terang Arifin Marpaung, tersangka bersama dengan barang bukti pun langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini