Embat Sarang Walet, Mukmin dan Izon Diciduk Polisi

Sebarkan:




MEDAN - Kedua pemuda ini, Mukmin (26), warga Jalan Pinang Baris Gang Tunggul Hitam, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Izon Heri (39), warga Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal harus bermalam di jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Kedua pemuda ini diciduk personel Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya Sopian (44), warga Jalan TB Simatupang, Komplek Graha Permata, Lingkungan IV No IC.

"Keduanya diamankan karena mencuri sarang burung walet. Barang bukti yang diamankan dari kedua tangan tersangka yakni 1 utas tali tambang, 1 buah besi bengkok dan batang pohon bambu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (11/11/2017).

Wira Prayatna menuturkan, kejadian berawal saat kedua tersangka masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) Jalan TB Simatupang Komplek Graha Permata, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jelas Wira, saat masuk ke dalam lalu kedua tersangka mengikat besi bengkok tersebut ke sebuah lubang yang terdapat di dinding gedung Walet menggunakan batang bambu agar besi melekat pada jerjak besi tajam yang terdapat pada lubang dinding gedung Walet tersebut.

"Namun, pada saat melakukan aksi pencurian berlangsung, kedua tersangka terlihat oleh korban dari dalam rumah sehingga korban dan 2 orang warga lainnya pun segera menuju ke gedung Walet menangkap pelaku. Saat tiba, korban melihat jumlahnya bukan dua melainkan enam orang," beber Wira.

Melihat kedatangan korban, terang Wira Prayatna, keenamnya pun langsung melarikan diri dan melihat itu korban dan dua rekannya langsung melakukan pengejaran. Setelah melakukan pengejaran, ujar Wira, dua tersangka berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk tersangka lainnya sedang dilakukan pengejaran," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini