Embat Besi Pagar, Freddy Nginap di Kantor Polisi

Sebarkan:

Tersangka, Freddy saat diapit personel kepolisian saat di Halaman Polsek Medan Sunggal. (jh siahaan/metro-online.co)



MEDAN - Ulah yang dilakukan pengemudi becak bermotor (betor) yang satu ini, Feddy Pangaribuan alias Moses (43), warga Jalan Sei Simare, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, tergolong nekad. Akibat kenekatannya tersebut, pengemudi betor ini terpaksa harus bermalam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (18/11/2017).

Tersangka yang sehari-harinya berkerja sebagai pengemudi betor ini tak bisa berkutik saat dibekuk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal. Pengemudi betor ini diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya karena mencuri pagar besi rumah korbannya di Jalan Sei Semare No.49, Kelurahaan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

"Barang bukti yang diamankan bersama tersangka yakni 1 unit betor yang digunakan tersangka sebagai alat mengangkut barang hasil kejahatan," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.

Wira Prayatna menuturkan, penangkapan tersangka saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat telah terjadi pencurian di Jalan Sei Semare, Kelurahan Babura. Selanjutnya, terang Wira Prayatna, personel Polsek Medan Sunggal pun turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dikediaman korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Wira, pihaknya mengetahui identitas tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Pengakuan tersangka Feddy Pangaribuan alias Moses, tegas Wira Prayatna, tersangka melakukan aksinya bersama temanya S, dengan cara melepaskan dan menarik pagar besi dari rel pagar besi lalu membawa pagar besi menggunakan betor tersangka Freddy dan pagar besi dijual kepada seseorang yang tidak dikenal kedua tersangka. "Tersangka baru pertama sekali melakukan aksinya," ungkap Wira.

Wira Prayatna menuturkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka, S, sampai saat ini. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini