Dugaan Korupsi Bantuan Ternak di DKPP Rp14,5 Miliar, Penyidik Polisi Periksa PPTK

Sebarkan:


LHOKSEUMAWE-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lhokseumawe, secara rutin terus memeriksa pihak terkait menyangkut kasus dugaan korupsi bantuan ternak senilai Rp 14,5 miliar di Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) kota Lhokseumawe. Dimana bantuan ternak ini dananya bersumber dari APBK 2014 lalu.   

Kali ini polisi memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai saksi. Sementara sebelumnya polisi juga sudah memeriksa saksi lainnya baik itu penerima bantuan, rekanan maupun pejabat di Pemerintahan kota Lhokseumawe.

“ Benar hari ini (kemarin-red) diperiksa pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai saksi,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Dari informasi yang diterima, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang diperiksa ini berinisial Da sebagai saksi. Da diperiksa di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.  dikabarkan Da ini sudah diperiksa sejak pekan lalu dan berlanjut hingga hari ini (kemarin-red).

Dalam berita sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sebagai saksi yaitu Bendahara Pengeluaran (BP) dan Kabid Program Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) kota Lhokseumawe. dalam kasus ini, polisi masih belum menetapkan tersangka.

Sementara pemeriksaan bagi para penerima bantuan ternak polisi sudah dilakukan pemeriksaan hampir 95 persen semua nama yang terdata sebagai penerima bantuan ternak.   

“Dalam surat tersebut kita meminta datang para nama penerima bantuan ternak. Semua masih sebagai saksi dalam pemeriksaan ini,” jelas Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, ketika itu. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini