Dijemput Jaksa, Bos Perusahaan Ini Sembunyi di Dalam Lemari

Sebarkan:



Tedi Low, Direktur PT Mesarinda Abadi, resmi di tahan Kejaksaan Negeri Binjai, dan di tetapkan jadi tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dr Djoelham Kota Binjai tahun 2012. Dirinya di amankan tim dari Kejaksaan Negeri Binjai, pada hari Selasa (28/11/17) malam.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Herleny Siregar SH, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun) dan juga merupakan ketua tim dalam penangan kasus Korupsi Alkes RSUD Dr Djoelham Kota Binjai.

"Benar, Tedi Low kami amankan saat sedang berada di dalam dirumahnya, tepatnya di Taman Impian Indah, Medan. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil informasi intelijen kita," terang Herleny Siregar SH, saat di konfirmasi di ruangannya, Rabu (29/11/17).

Penangkapan tersangka Tedi Low menurut Herleny, karena sudah di panggil sebanyak 7 kali, dengan cara melayangkan surat panggilan, namun tidak koperatif.

"Sekarang dia (Tedi Low) resmi di tahan dan di titipkan di Lapas Binjai selama 20 hari kedepan. Namun, kalau ada sesuatu yang belum selesai kita lengkapi, penahanan yang 20 hari tersebut, bisa di lanjutkan hingga 40 hari kedepan," sambung Herleny.

Lebih lanjut di katakan Herleny, peran Tedi low dalam Kasus Korupsi Alkes RSUD Dr Djoelham tahun 2012 adalah sebagai broker.

"Dia menikmati bukan haknya, dan ada kaitannya dengan korupsi Alkes. Penangkapannya ada upaya paksa, karena kita minta baik baik tidak mau, lalu pintu kita rusak dengan menghadirkan saksi Kepling dan aparat hukum. Saat di tangkap, Tedi Low bersembunyi di dalam lemari miliknya," beber Herleny.

"Untuk tersangka lainnya yang belum di amankan, intelijend Kejari Binjai tetap berjalan dan bekerja untuk mencari keberadaan yang lainnya," demikian.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini