Dewan Minta BKD Deliserdang Copot Sekcam Selingkuhi Janda

Sebarkan:





Deliserdang- Belum adanya tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang terkait Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namo Rambe berinisial SM (56) yang pernah selingkuh dengan janda muda berinisial IK (30), membuat anggota DPRD Deliserdang Edison mendesak agar BKD segera mencopot jabatan SM sebagai Sekcam.

Hal itu ditegaskan praktisi politisi Partai Hanura ini kepada kepada wartawan pada  Senin (27/11). “BKD Harus menindaklanjuti dengan segera dan serius. Jangan didiamkan,” tegas Edison Nababan.

Sementara Kepala BKD Deliserdang M.Ali Yusuf Siregar saat dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya berjanji akan menindaklanjutinya. "banyak kali kerjaan ini, tapi begitupun kita serius menindaklanjutinya,” pungkasnya singkat.

Sementara itu Camat Namo Rambe Eko Supriadi ketika dikonfirmasi wartawan  via telepon selularnya menegaskan tidak tau jika Sekcam pernah berselingkuh dan mengetahuinya karena pemberitaan sejumlah media massa.

"saya tau baru-baru ini saja setelah membaca media massa. Isteri Sekcam tidak ada melaporkan kepada saya jika suaminya pernah berselingkuh. Kalau isterinya tidak keberatan dan tidak mau melaporkan bagaimana kita menindaklanjutinya,” jawabnya.

 Terpisah Asisten I Setdakab Deliserdang Dedy Maswardi yang disebut-sebut deking SM sehingga tidak bisa dicopot meskipun pernah berselingkuh, ketika dikonfirmasi kaget jika namanya dikait-kaitkan dengan urusan pribadi Sekcam. "itu urusan peribadi Sekcam Namo Rambe. Saya tidak mau mengurusi urusan pribadinya. Saya tidak ada membeckingi SM,” ujarnya.

SM ketika dikonfirmasi wartawab via telepon selularnya tidak mau menjawab. Berulang kali dihubungi nada panggilnya masuk tapi tidak mau menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisah asmara SM dengan IK yang sempat terjadi beberapa bulan sejak SM menjabat Sekcam di Namo Rambe akhirnya tercium LW (45) isteri SM. LW mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan bersama tanggal 12 Juli 2017.

Di atas kertas bermeterai Rp 6000 itu disebutkan sehubungan telah terjadinya hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang dilakukan oleh pihak II (SM) dan pihak III (IK) yang mana pihak II merupakan masih suami sah dari pihak I (LW) maka pihak I meminta agar pihak II dan III memutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun yang selama ini terjadi antara pihak II dan pihak III.

Pihak III agar tidak mengganggu dan menghubungi pihak II dengan alasan dan dalam bentuk apapun. Meminta pihak III tidak merespon atau menanggapi pihak II apabila mencoba menghubungi pihak III dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini