Cabuli Cucu Berusia 11 Tahun, Legiono Nginap di Polsek Delitua

Sebarkan:

Legino, kakek bejat saat di Mapolsek Delitua yang diapit personel kepolisian Polsek Delitua. (jh siahaan/metro-online.co)




MEDAN - Akibat perbuatannya, Legino (53), warga Jalan Eka Surta Gg Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Delitua. Legino diciduk Unit Reskrim Polsek Delitua sesuai dengan laporan korbannya, Roslinawati br Ginting yang tertuang dalam STBLP, No : LP/1490/K/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Selasa (24/10/2017), korban melihat anaknya A br T (11),  mengalami perubahan. Korban, Roslinawati br Ginting curiga dengan perubahan badan anaknya tersebut yang semakin membesar. "Curiga dengan perubahan anaknya, korban pun menanyakan kepada anaknya tersebut," kata Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung SH, Minggu (05/11/2017).

Ditanyai ibunya, jelas Arifin, lalu anak korban pun menceritakan perubahan yang dialami sang anak kepada ibunya. Mendengar cerita tersebut, tambah Arifin, korban terkejut dan kaget bukan kepalang mendengar pengakuan anaknya itu. "A br T menceritakan kepada ibunya jika dirinya telah dicabuli bolang (kakek) nya," jelas Arifin Marpaung.

Lebih lanjut, ujar Arifin Marpaung, selama ini korban dan anaknya tinggal bersama Legino dan melakukan perbuatan bejatnya didalam rumah Legino saat rumah sedang sepi. Arifin Marpaung menambahkan, A br T merupakan cucu Legino sendiri. "Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini