Beraksi di Tempat Yang Sama, Pemuda Asal Binjai Diciduk di Sunggal

Sebarkan:




MEDAN - Rico Ricardo Sinaga (26), warga Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur, Binjai, harus tidur dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Tersangka dibekuk saat sedang asik main warnet di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah tas merk Polo dan 1 buah Cup sepada motor Honda Revo," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Selasa (14/11/2017).

Kejadian terjadi pada hari Selasa (24/10/2017), saat tersangka mendatangi kantor koperasi milik korban di Jalan Binjai Km 14.8, Komplek Perumahan Padang Hijau. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor yang parkir didepan kantor koperasi. Melihat sepeda motor, tersangka lalu mengambil sepeda motor yang sedang parkir tersebut. Berhasil mengambil sepeda motor, tersangka lalu menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Titi Kuning, sama orang yang tidak dikenal tersangka seharga Rp 800 ribu.

"Uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dimana salah satunya membeli tas," terang Wira Prayatna.

Pada hari Sabtu (11/11/2017), Polsek Medan Sunggal menerima informasi keberadaan tersangka sedang bermain game disalah satu warnet di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. Saat personel Polsek Medan Sunggal melakukan interogasi terhadap tersangka, bahwa tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan serupa ditempat yang sama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini