BD Narkoba Diciduk Berkat Informasi Masyarakat

Sebarkan:




ASAHAN - Sepak terjang bandar narkoba yang satu ini, Abdullah Budiman Sinaga alias Budi Tato (38), warga Dusun I Desa Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terhenti sudah. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personel Sat Narkoba Polres Asahan berkat informasi masyarakat. Penangkapan BD narkoba ini dilakukan setelah mengintai kediaman tersangka cukup lama.

Kapolres Asahan, AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK MSi mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat personil Sat Narkoba Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat bahwa dari dalam rumah Budi Tato sering keluar masuk orang asing dan warga mencurigai rumah Budi Tato dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, jelas Kobul Syahrin Ritonga, personil pun melakukan penyelidikan dan melihat 3 orang keluar masuk ke dalam rumah dengan gelagat yang mencurigakan.

"Merasa yakin akan informasi yang akurat tersebut personel pun langsung melakukan penggerebekan dan langsung menangkap Budi Tato yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Budi Tato yang didampingi oleh Lurah dan Kepling setempat, ditemukan narkoba didalam rumah tersangka," kata Kobul Ritonga, Sabtu (04/11/2017.

Saat penggeledahan, tambah Kobul Ritonga, personel menemukan barang bukti 2 plastik klip ukuran sedang dan 11 plastik klip ukuran kecil berisi sabu 4.90 gram, 40 butir Pil Ekstasi merk A dalam 8 plastik dengan berat 13.69 gram, 2 bungkus gulungan koran ganja, 6 bungkus gulungan kertas coklat ganja, 5 bungkus plastik berisi ganja kering berat total 1.250 gram, 1 plastik assoy daun kecubung yang sudah dirajang dicampur ganja 300 gram, 1 timbangan elektrik, 1 timbangan duduk, 2 bungkus plastik klip kosong, 4 pipet skop, 1 blok potongan kertas coklat, 4 unit hp berbagai merek, 1 bungkus kertas tiktak merk Toreador, 1 gunting, 1 hekter, 1 kotak anak hekter dan uang tunaj Rp 750 ribu.

Kobul Ritonga menambahkan, pihaknya pun langsung mengamankan tersangka Budi Tato bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui pemasok narkoba tersebut kepada tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini