ASN Terlibat Korupsi, Kepala BKD: Proses Hukum Cipta Tetap Berjalan

Sebarkan:

Kepala BKD Binjai


Cipta S Depari, salah satu Aparatur Sipil Negara (ANS) yang sudah di tetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Dr RM Djoelham tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri Binjai, akan tetap menjalani proses hukum.

"Dia (Cipta_red) tetap akan menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Amir Hamzah di ruang kerjanya, Selasa (14/11/17).

Begitupun, menurut Amir, pihaknya tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman terkait status Cipta S Depari yang menjadi ASN di Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (PKKB) Kota Binjai.

Di dampingi Hasan Basri yang menjabat sebagai Kasi pembinaan di BKD Kota Binjai, Amir Hamzah mengatakan bahwa status Cipta S Depari menjadi tersangka hanya di ketahui melalui media.

"Saya dengar status Cipta S Depari cuma dengar dari media. Menurut PP 53 tahun 2010 pengganti PP 30 tahun 1980 tentang disiplin ASN, ada pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat. Kalau tingkat berat berupa penurunan pangkat l tingkat selama 3 tahun, pencopotan dari jabatan, serta pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN bukan atas permintaan sendiri. Begitupun kalau tingkat berat ada timnya, seperti Kesbang, Sekda, asisten lll, BKD dan inspektorat," beber Amir Hamzah.

"Kalau untuk Cipta S Depari, proses hukum tetap berjalan. Kalau dia (Cipta S Depari) tidak masuk 10 hari, berarti hukuman tingkat ringan, kewenangan di masing masing OPD, bukan BKD, karena BKD juga bagian dari SKPD," sambungnya.

Lebih lanjut di katakan Amir Hamzah, sampai hari ini pihaknya belum ada menerima tembusan surat dari Dinas tempat Cipta S Depari bekerja, karena untuk pelanggaran ringan dan sedang, kewenangan ada di masing-masing OPD.

"Misalnya untuk 5 hari tidak masuk kerja di beri teguran, setelah itu di beri teguran tingkat lisan, lebih dari 5-10 hari teguran tertulis, 10-15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis yang di buat oleh OPD. Begitupun kalau menurut kalian Cipta S Depari tidak masuk kerja selama 10 hari, berarti Wewenang itu ada pada atasannya. Saya tegaskan, seorang OPD tidak hanya bekerja, tapi juga membina bawahannya," ucap Amir Hamzah.

Menurut UUD No 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017, lanjut Amir Hamzah, seorang PNS yang di tetapkan sebagai tersangka, maka di berhentikan sementara, dan jika tidak bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka akan di aktifkan kembali.

"Di tetapkannya seorang PNS menjadi tersangka, seharusnya kami menerima surat penetapan itu dari kejaksaan. Namun selama ini kami tidak pernah menerima surat dari kejaksaan. Sampai sekarang kami belum menerima tembusan surat terkait status Cipta S Depari," katanya.

Sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy dan Direktur Petan Daya Medica, Feronica.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini