Warga Medan Johor Pemilik Sabu Diringkus Polsek Kutalimbaru

Sebarkan:



Petugas kepolisian dari Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap seorang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Rabu (18/10/2017) kemarin. 

Tersangka bernama Ahmad Rivai (31), warga Jalan STM Suka Sari No.1 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram, 1 unit hp merk Samsung, 1 jarum suntik, 2 buah kaca/pireks dan 4 buah pipet plastik.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh petugas kita dan anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi," ujar Martualesi, Jumat (20/10/2017).

Saat dilakukan pemantauan, lanjut Martualesi, diketahui seorang pria (Ahmad Rivai) sedang duduk diteras rumah saat tengah menyiapkan alat isap sabu(bong) dan saat itu satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu diletakkan di lantai.

"Melihat itu, anggota langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti. Lalu dari dompet tersangka ditemukan lagi satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya. 

Dari keterangan tersangka, dirinya sudah 6 bulan mengkonsumsi sabu. Dia mengaku mengkonsumsi barang haram itu adalah untuk meningkatkan gairah dan semangat.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs 112 Yo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun," pungkas Martualesi.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini