Warga Langkat Pelaku Cabul Ini Diringkus Polres Aceh Timur

Sebarkan:


Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang petani kampung Bukit Gajah, Babalan Langkat Sumut, ditangkap di Kota Idi Reyeuk Aceh Timur oleh satuan Reskrim Polres setempat.

Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, Ismail (48) seorang petani penduduk Kampung Bukit Gajah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumtera Utara terhadap korban anak di bawah umur sebut saja Melati (13) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Demikian hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi kepada sejumlah wartawan saat Press Rilis, Selasa 10-10-2017 di Mapolres setempat dengan ungkapan bahwa, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada selasa 03-10-2017 ke SPKT Polres Aceh Timur.

Dimana pelapor menjelaskan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh pelapor (sekitar bulan Mei 2017), sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Perkebunan Afdelling VI, saat itu korban bermaksud mau ke pondok bawah.

Kemudian tersangka memanggil korban Melati untuk menemaninya mengambil air di sumur, namun setibanya di sumur korban langsung menutup mulut Melati.

Melati yang tidak berdaya dipaksa untuk melayani niat bejat tersangka dengan menyetubuhi paksa korban dan menurut pengakuan korban, tersangka telah melakakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sementara tersangka pelaku berhasil ditangkap oleh personel  satuan Reskrim diseputaran kota Idi Rayeuk, pada Rabu (04/10) ketika tersangka pelaku hendak kembali ke lokasi pekerjaan di perkebunan, terang Wakapolres Aceh Timur. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini