Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang
wanita pengedar sabu di kawasan Dusun Lhok Jeumpet Desa Meunasah Blang
Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, sekira pukul 20.00 WIB, kemarin.
Tersangka berinisial DP (24), bekerja di wiraswasta ini
ditangkap karena terbukti memiliki tiga paket sabu. “ Hasil pengeledahan,
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dirumah tersangka,” ujar Kapolres
Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH,
kemarin.
Lanjut Kasat, tersangka ditangkap berawal dari informasi
masyarakat diduga adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu di lokasi
tersebut. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari
tersangka berupa 3 paket sabu dgn berat 1,63 g/bruto, 1 buah sendok pipet, 1
buah dompet dan 5 lembar plastik diduga tempat penyimpanan sabu.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di
Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Mukhtar.
(Adi)