Dalam rapat paripurna di aula DPRD Kabupaten Asahan
(2/10/2017) sekira pukul 10.00 wib Wakil Bupati Surya menyampaikan agar 8
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas kembali.
Adapun 8 raperda itu yakni, pencabutan Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Asahan tentang Desa, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak
Parkir, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan
Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Lalu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah,
Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Restribusi Pelayanan Tera /
Tera Ulang , Restribusi Tempat Khusus Parkir dan Badan Pemusyahwaratan Desa.
Kiranya dalam pembahasan nantinya dewan yang terhormat
dapat memberikan koreksi konstruktif, sehingga menghasikan peraturan yang
berkualitas namun tetap dengan ketentuan perundang undangan,” kata Surya.
Surya menuturkan, dengan pembahasan 8 Raperda itu maka
nantinya dapat berguna kepada masyarakat, sehingga selaras dengan visi misi
Pemkab Asahan .
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD, Dahrun Hutagol
menuturkan, pihaknya sebagai perwakilan masyarakat di Asahan akan melakukan
koreksi konstruktif terkait 8 Ranperda.
“Sehingga kualitas yang didapat juga selaras dengan
kepentingan masyarakat secara luas dan kita setujui bersama nantinya,” ungkap
Dahrun.(rial)