Terkait Ujaran Kebencian, Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polda Sumut

Sebarkan:




Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan pengacara hukum Eggi Sudjana dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang melanggar UU ITE KUHPidana ke Polda Sumut, Jumat (6/10/2017).

Pelaporan itu dilakukan Bernard MP Simaremare, SH perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut berdasarkan laporan polisi Nomor LP: LP/1230/X/2017/SPKT/"I", tanggal 6 Oktober 2017.

Bernard Simaremare mengatakan, ucapan yang dilontarkan Eggi Sudjana melalui video yang tersebar luas di kalangan masyarakat tidak patut di contoh buat generasi anak bangsa karena ujaran kebencian sangat merugikan kalangan masyarakat banyak.

"Agar saudara Eggi Sudjana segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum," ujar Bernard kepada wartawan saat dimintai keterangan usai membuat laporan. 

Oleh karena itu, Bernard meminta kepada Polda Sumut agar laporan itu jangan terhenti dan harus segera di proses untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang mengajarkan ujaran kebencian.

Dia menegaskan, akan tetap memantau kasus ini hingga pelaku segera di tangkap dan di proses di pengadilan .

"Demi hukum, kami mengajak masyarakat luas untuk ikut serta memantau kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Eggi Sudjana melalui postingan video itu," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Bernard, GAMKI berharap bangsa ini rukun dan tentram serta saling menghargai perbedaan Suku, Agama dan Ras tanpa menyakiti hak orang lain.

"Kami akan pantau terus kasus ujaran kebencian ini. Kami harap polisi bertindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pernyataan pengacara Eggi Sudjana diduga menyebut agama Kristen, Hindu, dan Buddha bertentangan dengan Pancasila. Pernyataan di video yang viral di media sosial tersebut dianggap sejumlah pihak sangat mengganggu kebhinnekaan Warga Negara Indonesia (WNI). (sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini