Sepekan, Polres Deliserdang Amankan 18 Penyalahguna Narkoba

Sebarkan:

Selama sepekan Polres Deliserdang berhasil mengamankan 18 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 18 pelaku penyalahguna yang diamankan, satu di antaranya wanita.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito dalam paparannya pada Senin (2/10) menerangkan 18 pelaku penyalahguna narkoba ini merupakan hasil pengungkapan sejak Senin (25/9/2017) hingga Senin (2/10/2017). "18 tersangka ini dibagi menjadi 13 Laporan Polisi (LP)," kata Eddy.

Menurut Eddy Suryantha Tarigan dari pengungkapan kasus narkoba selama sepekan ini pihak berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 455,27 gram dan ganja seberat 13,95 gram. “Para tersangka diamankan dari Sibiru-Biru dan Tanjung Morawa, dari Sibiru-Biru kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 346,56 gram  sementara hasil pengembangan di Tanjung Morawa kita berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram,” tegas Eddy.

Lanjut Eddy, para penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan ini merupakan pengguna, pengedar, kurir hingga bandar. “Dari 18 tersangka yang diamankan satu diantaranya wanita yaitu L br B yang merupakan warga Sibiru-Biru, dari pengungkapan kasus narkoba ini kita lebih mengutamankan pengedar dan bandar,” pungkasnya.

Dirinya pun menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lainnya. “Kita masih melakukan pengembangan, masih ada DPO atas nama inisial N dan AS. Kita tidak bisa merincikannya karena masih pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112,114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” jelasnya.


Selain mengamankan L br B, para pelaku penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan Polres Deliserdang diantaranya S dkk, SD,E,SN,AS,RS, S,SS AR,AF,C, S alias B, S alias P dkk dan HS. Saat dipaparkan  para pelaku penyalahguna narkoba ini hanya menunduk dan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (walsa)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini