Selama Operasi Sikat, Polres Lhokseumawe Tangkap 21 Pelaku Curanmor

Sebarkan:
Operasi Sikat : Sedikitnya 12 tersangka curanmor berhasil ditangkap Polres Lhokseumawe selama operasi sikat. Foto : Adi




Selama waktu 20 hari, Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Setidaknya, ada 21 unit sepeda motor, 2 unit mobil, serta 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazen serta 6 butir peluru aktif yang berhasil diamankan Polres Lhokseumawe.

Bahkan, polisi juga berhasil mengungkap kepemilikan satu senjata api pistol lengkap dengan amunisi yang melibat sejumlah anggota Din Minimi, yang hendak digunakan untuk membunuh.

“ Selama operasi sikat ini, 12 tersangka berhasil kita tangkap. Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, saat jumpa pers di halaman Mapolres, Rabu pagi (4/10).

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bersumber dari 12 laporan warga yang kehilangan sepmor dan mobil yang diterima polisi sejak Oktober 2015 lalu. “Semua para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan, kecuali kepemilikan senjata api, yakni 12 tahun kurungan,” sebutnya.

Adapun nama tersangka yang ditangkap yaitu, Hendra Bin Rahman, Abd Rahman alias Zorro, Mukhtar alias Tgk Tar, Abdullah alias Ridwan bin Muhammad, Taufik alias Ucok, Irwandi dan Budiman, Khairul Khairat bin Darmi, Mirza Afrianda, Sri Novita Sari, Ramli bin Yusuf, Ruslan bin Usman dan Syarkawi bin Hasbi.

“Petugas yang berhasil dan bertugas dengan baik akan mendapat penghargaan. Saat ini Polres Lhokseumawe teratas untuk seluruh Aceh menyangkut kinerja operasi sikat ini,” katanya. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini