Sat Reskrim Polres Deliserdang Amankan Tiga Pelaku Kejahatan
|
Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Deliserdang
berhasil mengamankan tiga pelaku kejahatan yang beraksi di Wilayah Hukum
(Wilkum) Polres Deliserdang. Ketiga pelaku kejahatan yang berhasil diamankan
tersebut masing-masing DR (39) supir warga Karanganom, Desa Panei Tonga,
Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, MR (29) supir warga Pasar II Barat,
Kecamatan Medan Marelan, Medan dan AL (35) warga Jalan Sei Merah, Dusun II,
Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan
didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman pada Rabu (4/10) menerangkan DR dan MR
diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Henro Siburian (35) warga Jalan
Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam No : LP
/590/IX/2017/SU/RES DS tanggal 21 September 2017..Henro Siburian melaporkan
jika mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK 8350 CR miliknya telah dicuri pada
Senin (18/9/2017) sekira pukul 03.30 Wib lalu dari pekarangan rumahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres
Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan
DR dan MR di Langsa, Aceh. “Pada Jumat (22/9) Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim
Polres Deliserdang mendapatkan informasi sedang ada transaksi penjualan mobil
pick up Suzuki Carry tanpa dilengkapi surat-surat di Langsa,Aceh. Selanjutnya
tim berangkat ke Aceh dan berhasil mengamankan DR dan MR,” kata Eddy.
Masih menurut Eddy selain mengamankan DR dan MR, pihaknya
juga berhasil mengamankan mobil pick up Suzuki Carry milik Henro Siburian, 3
buah kunci T, tiga buah obeng besar dan kecil,, tang, pisau cutter kecil, kawat
besi, solder warna biru, kunci L, kunci 12 pas, 1 kotak mata pisau cutter yang
digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.
“Pelaku MR masuk kedalam pekarangan rumah korban dan
mencongkel pintu mobil pick up Suzuki Carry milik korban menggunakan kunci T.
setelah berhasil mencongkel pintu mobil selanjutnya MR menghidupkan mobil
secara paksa dengan menggunakan kunc T. Setelah mobil menyala, pelaku DR
membantu mendorong mobil hingga ke pinggir jalan, setelah sampai ke pinggir
jalan selanjutnya para pelaku membawa mobil milik korban ke Langsa, Aceh dan
menjualnya seharga Rp 13 juta. Pelaku MR pada tahun 2013 pernah melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Lanjut Eddy, sementara pelaku AL diamankan berdasarkan LP
Leo Alex Vanto warga Jalan Sei Merah No.17 A, Dusun I, Desa Dagang Kerawang,
Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (10/6/2017) lalu No: LP/196/VI/2017/SU/RES
DS/SEK TG Morawa. Korban Leo melaporkan bahwa sepeda motor Yamah Vixion BK 6082
LH dan dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 8,5 juta KTP,SIM,STNK,NPWP dan
kartu ATM miliknya telah dicuri pada Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 03.00 Wib
lalu. Berdasarkan laporan korban selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. “AL
diamankan di Galang, pelaku AL melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan (ditembak)
dikaki sebelah kanan,” tegasnya.
Eddy pun menjelaskan jika pelaku AL masuk kedalam rumah
korban dengan cara memanjat tiang teras rumah dan mencongkel jendela. “Sepeda
motor korban masih kita cari dan sudah dijual pelaku seharga Rp 3 juta. Untuk
pelaku AL ada dua Laporan Polisi Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.,” jelas Eddy.
Sementara pelaku MR mengakui jika dirinya pernah
dipenjara selama 7 bulan dan bebas Tahun 2014 lalu. “Aku pernah dipenjara
karena kasus jambret, anakku satu masih berumur empat bulan,” akunya.
Sedangkan pelaku AL mengaku hasil penjualan sepeda motor
milik Leo untuk foya-foya dan membeli narkoba. “Uang hasil pencualan sepeda
motor aku belikan minuman dan sabu,” ujarnya. (walsa)