Pulang dari Perantauan, Spesialis Pembobol Rumah Langsung Diciduk

Sebarkan:


MEDAN - Sepak terjang tersangka spesialis pembobol rumah yang sehari-harinya sebagai penarik becak ini terhenti sudah langkahnya. Tersangka, Andre Juliansa (27), warga Jalan Tani Asli Gang Suka Dame, Kecamatan Medan Sunggal, tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Tim Sus Polda Sumut dan Polsek Medan Helvetia, Senin (30/10/2017).

Informasi yang diperoleh, tersangka spesialis pembobol rumah yang juga penarik becak ini dibekuk personel kepolisian sesuai dengan laporan korbannya, Desri riana br Barus (25), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Cinta Dame, Medan Helvetia, yang tertuang didalam STBL Nomor LP : 809/X/2016/Restabes Medan-Sektor Medan Helvetia. Pembobolan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (09/10/2017), yang dilakukan tersangka bersama dengan tiga rekannya. Ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya bersama dengan tiga rekannya memakai sepeda motor Honda Beat warna pink BK 3522 QZ dan langsung masuk ke rumah korban.

"Ketiga tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara masuk dari pintu samping lubang angin debgan memanjat dan merusak lubang angin yang di pagar dengan kawat. Kemudian ketiga tersangka masuk ke dalam rumah dan membongkar kamar dengan cara mencongkel pintu kamar pakai besi oleh tersangka Darma dan Andre. Para tersangka lalu mengambil uang milik korban sebanyak Rp 70 juta dari dalam kamar. Sementara kedua tersangka mendapatkan 1 untai kalung emas putih, 1 gelang emas, 1 pasang anting-anting," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK.

Usai menjalankan aksinya, tambah Rusdi, ketiga tersangka keluar dari rumah lewat pintu lubang angin dan kembali ke rumah tersangka Andre di Jalan Klambir V Gang Tunas Bangsa dan membagikan hasil pencurian uang kepada Darma sebanyak Rp 15 juta dan MUL sebanyak Rp 15 juta. "Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli televisi, kipas angin, loud speaker dan modal untuk pergi merantau ke luar daerah," jelas Rusdi.

Tambah Rusdi, tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka sudah kembali dari perantauan dan berada di rumah orang tua dan melihat tersangka didalam rumah lalu menangkap tersangka saat itu. Tersangka mengaku perbuatannya bersama dengan 2 rekannya Darma Perangin-angin (di dalam Rutan Binjai dengan kasus berbeda) dan MUL (masuk dalam daftar DPO) dan hasil pengembangan ditemukan 1 unit sepeda motor warna pink dari rumah tersangka MUL dan diboyong ke Mapolsek Medan Helevtia guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, ujar Rusdi, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit TV 21 Inci merk Trisonic, 1 unit kipas angin merk Miyako, 2 unit loud speaker merek Profotex dan 1 sepeda motor Honda Beat warna pink BK 3522 QZ yang dipergunakan dalam menjalankan aksinya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini