Polsek Helvetia Ciduk Polisi Sabu

Sebarkan:



MEDAN - Seharusnya menjalankan tugas-tugasnya memberantas peredaran narkoba, tapi tidak bagi personel kepolisian yang satu ini RG (37), warga Jalan Kelambir V Gg Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Personel polisi yang satu ini, RG tidak bisa berkutik saat diamankan personel Polsek Medan Helvetia sedang menjual sabu-sabu tidak jauh dari kediamannya.

Informasi yang diperoleh, Kamis (19/10/2017), Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK dan personel Polsek Medan Helvetia sedang melakukan blusukan. Kompol Trilla Murni didampingi Iptu Rusdi SIK dan personel Polsek Medan Helvetia melakukan blusukan sesuai informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling) bahwa ada bandar sabu di Gang Sehat, Kelurahan Tanjung Gusta. Saat dilakukan pengeledahan, personel Polsek Medan Helvetia menemukan sabu-sabu dari tangan RG yang merupakan personel kepolisian tersebut.

"Barang bukti yang diamankan dari tangan personel kepolisian tersebut yakni 9 bungkus sabu berat 9 gram, 11 bungkus paket sabu-sabu kemasan Rp 50.000, 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH, uang tunai Rp 1.435.000, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dompet berisikan 50 buah plastik kosong les merah dan 1 unit hp merk Samsung," kata Trilla Murni didampingi Rusdi.

Trilla Murni menuturkan, penangkapan anggota Polri, RG, ini karena informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan anggota Polri tersebut menjadi pengedar sabu sabu. "Anggota Polri, RG, diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dari rumahnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Trilla Murni menegaskan, pihaknya kemudian memboyong anggota Polri tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia bersama barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Unit Propam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Anggota Polri tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini