Polres Aceh Timur Sita Ratusan Batang Kayu Ilegal

Sebarkan:
Ratusan batang kayu bulat disita diduga hasil pembalakan liar.


Pihak Kepolisian Resor Aceh Timur berhasil menyita 233 batang kayu bulat berbagai jenis yang diduga hasil pembalakan liar dikawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan atau tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Demikian dikatakan Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi saat menggelar Press Rilis, Selasa 10-10-2017 kepada sejumlah awak media di Mapolres setempat.

Pengungkapan temuan kayu yang diduga hasil illegal logging ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat dengan mengatakan adanya kegiatan pembalakan liar di hutan kawasan Simpang Jernih yang diseludupkan melalui perairan sungai Tamiang, Ungkap Wakapolres.

Menanggapi laporan itu, pihaknya menerjunkan anggota Opsnal Satuan Reserse Kriminal kelokasi, ditempat kejadian perkara satuannya itu berhasil mengamankan 233 batang log kayu atau setara 21 ton, pada Senin (25/09) lalu.

Selanjutnya jelas Wakapolres, dari penyitaan kayu bulat tersebut baru seorang saksi yang dimintai keterangan. 

Menurut keterangan saksi bahwa kayu tersebut milik ABD (50) warga Simpang Jernih, meskipun demikian kami terus melakukan pendalaman terkait kegiatan pembalakan liar tersebut. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini