Peras Pegawai Panti Pijat, Polisi Gadungan Ditangkap

Sebarkan:



‎Seorang polisi gadungan mengaku bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan, Selasa (10/10).

 Tersangka, Edy Zebua (35) warga Griya Martubung, Kec. Medan Labuhan‎ ditangkap setelah memeras pegawai panti pijat Bunda Jalan Platina, Kec. Medan Marelan.

 Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka ‎yang merupakan salah satu buruh pabrik ini mendatangi panti pijat untuk kusuk. Tersangka meminta untuk dipijat.

 Tanpa curiga, tersangka dipijat oleh karyawan. Usai dipijat, tersangka menjumpai kasir panti pijat, Lisa. Tersangka mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN meminta uang keamanan.

 Merasa curiga dengan gelagat tersangka, karyawan panti pijat Bunda meminta kartu pengenal tersangka. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan identitasnya.

 Lantas, ‎Lisa meminta kepada tersangka dengan alasan untuk menelpon pemilik panti pijat. Karyawan panti pijat menjelaskan kepada pemilik panti pijat maksud dan tujuan tersangka, karena curiga, pemilik panti pijat menelpon petugas Polsek Medan Labuhan.

 Polisi yang menerima laporan itu bergerak cepat ke lokasi, tersangka yang masih berada di panti pijat langsung ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Labuhan.

 Karyawan panti pijat, Lisa yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. 

 "Tadi, dia (tersangka) sempat kusuk, setelah itu dia ancam dan minta uang keamanan, karena saya curiga telepon bos, dari situ dia (tersangka) langsung ditangkap," kata Lisa di kantor polisi.

 Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon dikonfirmasi mengatakan, tersangka telah diperiksa dan diamankan, tersangka telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai oknum polisi. "Kasusnya sedang kita proses untuk segera ditindaklanjuti," kata Hendris. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini