Penipuan Rp15,3 Miliar, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Sebarkan:





Mantan calon Walikota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan divonis Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan hukuman 15 bulan penjara.

Pada persidangan yang berlangsung Jumat (27/10/2017) itu, Ramadhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai Walikota Medan pada 2015 lalu.

Ramadhan dinyatakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, Erintuah saat membacakan amar putusannya menyatakan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan.

"Jadi terdakwa mengerti putusan ini, terdakwa bisa menyatakan banding, pikir-pikir atau menerima putusan ini," ujarnya di ruang Cakra 1 PN medan.

Mendengar vonis tersebut, Ramadhan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih mikir-mikir majelis yang mulia," ujar Kuasa Hukum Ramadhan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Ginting menyatakan banding, namun dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

Sementara, Banding juga dinyatakan jaksa kepada vonis mantan bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan yang disidang dalam berkas terpisah. Linda divonis 9 bulan penjara.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara dan Linda dengan 18 bulan penjara.

Meski telah terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kepada kedua terdakwa, namun hakim tidak ada memerintahkan keduanya ditahan.

"Soal tanpa perintah penahanan itu, nanti kami juga akan laporkan dengan pimpinan, apakah akan dilakukan upaya banding," pungkas Sabarita.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar bersama Savita Linda Hora Panjaitan. Korbannya adalah Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.(sandy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini