Pelaksanaan UNBK di Paluta Dinilai Dipaksakan

Sebarkan:

UN Gelombang Ke II Tahun 2017 





Kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam hal pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C dan paket B/Wustha gelombang II tahun 2017 yang mewajibkan‎ untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) menuai protes dari peserta yang akan mengikuti UN tersebut.

Kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan UNBK bagi peserta UN gelombang II tahun 2017 dinilai sangat dipaksakan dan menjadikan mereka sebagai bahan percobaan atas kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan Ponpes swasta Gunung Silayang-layang, Kecamatan Padang Bolak melalui KTU Harun Saleh Harahap Skom, Minggu (8/10). “Kebijakan yang dipaksakan dan kami sepertinya dijadikan bahan percobaan atas kebijakan itu,” katanya.

Dikatakannya, kebijakan untuk pelaksanaan UNBK bagi mereka yang mengikuti pelaksanaan UN gelombang ke II dinilai sangat memaksakan dan tidak sesuai pada tempatnya. Hal ini dikarenakan melihat kondisi‎ fasilitas sekolah yang tidak memadai dan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan UNBK ini.

Lanjutnya, kebijakan ini pun dianggap sangat mendzolimi pihaknya yang dipaksakan untuk melaksanakan UNBK. Padahal pihak dinas Pendidikan Paluta mengetahui bagaimana kondisi Ponpes Swasta Gunung Silayang-layang yang posisinya berada di daerah pedalaman dan sangat terpencil. “Satu sekolah pun di daerah Paluta tidak ada yang sanggup melaksanakan UNBK, kenapa kami dipaksakan untuk melaksanakannya. Dinas Pendidikan Paluta kan tahu kondisi dan lokasi sekolah kami yang berada di pedalaman,” ujarnya.

Masih menurut Harun,‎ pemberitahuan dan waktu yang cukup sempit yang diberikan oleh pihak Disdik Paluta untuk pelaksanaan UNBK ini juga terkesan sangat memaksakan. Pasalnya pemberitahuan oleh pihak Disdik Paluta kepada mereka pada tanggal 3 Oktober, sedangkan pelaksanaannya diwajibkan pada tanggal 10 Oktober.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya menolak untuk mengikuti kebijakan pelaksanaan UNBK tersebut.

Senada, pimpinan Ponpes swasta Darul Huffad‎H, Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak Muslim Rambe didampingi pimpinan Ponpes swasta Islamiyah Padang Bujur, Kecamatan Padang Bolak Julu Saiful Rijai Siregar menolak atau belum bersedia untuk melaksanakan UNBK dengan sejumlah alasan. Alasan tersebut diantaranya, fasilitas sekolah yang tidak memadai untuk pelaksanaannya. Kemudian pelaksanaan UNBK terkesan dipaksakan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Selain itu, sempitnya waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan UNBK menjadi salah satu kenda‎la bagi mereka. “Kenapa kami yang dipaksakan untuk melaksanakannya, itu namanya tidak adil karena kami tidak punya fasilitasnya. Pemberitahuan tanggal 3 Oktober, pelaksanaannya ditetapkan tanggal 10 Oktober,” sebutnya.

Tambahnya, seluruh sekolah negeri maupun swasta yang ada di daerah Paluta dibawah naungan Dinas Pendidikan Paluta ataupun Kantor Kementerian Agama hingga saat ini belum ada yang sanggup untuk melaksanakan UNBK tersebut.
Karena itu, Muslim menegaskan bahwa pihaknya belum bersedia mengikuti pelaksanaan UNBK karena belum sanggup menyediakan fasilitas untuk pelaksanaannya. Sebab kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan UNBK ini dianjurkan kepada yang sanggup untuk melaksanakannya, sedangkan bagi sekolah dan daerah yang belum sanggup, pelaksanaan UNBK tidak diwajibkan.

Untuk itu, dalam kesempatan ia meminta kepada pihak pemerintah atau dinas pendidikan Paluta agar mempertimbangkan keluhan mereka dan mengevaluasi kebijakan yang dianggap sangat dipaksakan dan bahkan terkesan mendzalimi mereka yang notabene tidak akan sanggup melaksanakan UNBK tersebut.

Terpisah, Kadis Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan Msi dan Sekretaris Dinas Pendidikan Paluta Eva Sartika Siregar saat dikonfirmasi hingga berita ini di turunkan belum berhasil di temui.

Sekedar informasi, Kemendikbud RI membuat kebijakan agar sekolah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), namun kebijakan tersebut tidak diwajibkan bagi sekolah yang tidak sanggup melaksanakannya dan diperbolehkan melaksanakan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP). (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini