Nelayan Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan:


Dengan menyaru sebagai pembeli atau Under Cover Buy, polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu M (25), warga Blang Cut, Blang Mangat kota Lhokseumawe. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya Desa Meunasah Mesjid, Peuntut.
"Sebelumnya kita menyaru sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan menentukan tempat untuk bertransaksi dengan tersangka. lebih kurang 15 menit kemudian tersangka datang dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar, kepada wartawan.

Dalam penangkapan ini lanjut AKP Mukhtar, polisi menyita barang bukti  2 paket sabu dengan berat 121.25 gram dalam kemasan plastik transparan serta serta 1unit HP Merk Strawbery warna hitam.

“Barang yang diduga sabu tersebut sebelumnya  disimpan dalam 1 kantong kresek warna hitam dibungkus lagi dengan 1 lembar kertas majalah.”sebut Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini