Terkait Opini WDP dan Sarat Masalah Keuangan
“ Laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah
Kota Lhokseumawe tahun 2016 oleh BPK RI Perwakilan Aceh, nerupakan kegagalan
pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mengelola anggaran tahun 2016. Ini
mengindikasikan bahwa pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe sarat dengan
potensi masalah,” ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Politik dan Hukum MaTA,
kepada media ini.
Untuk itu sebut aktivis anti korupsi ini, mendesak BPK RI
Perwakilan Aceh melaporkan dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan Kota Lhokseumawe tahun 2016 ke aparat penegak hukum, sehingga ini
dapat dijadikan dasar penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Beberapa temuan yang disajikan oleh BPK RI Perwakilan
Aceh di antaranya belanja hibah dan bantuan sosial yang terlalu tinggi hingga
mencapai 13,44 persen dari total belanja. Padahal untuk alokasi urusan wajib
seperti kesehatan, Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya mengalokasikan 7,21 persen
dari total belanja.
“ UU Nomor 36 tentang Kesehatan pasal 171 ayat (2)
disebutkan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota
dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di
luar gaji,” jelas Baihaqi.
MaTA menduga, alokasi hibah dan bansos pada tahun 2016
tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenangan Pemilukada 2017 calon
incumbent. Untuk itu, MaTA mendesak kepada penegak hukum untuk menjadikan
laporan pemeriksaan ini sebagai dasar awal untuk proses penyidikan. Di sisi
lain, perlu juga ditelusuri siapa saja penerima manfaat dari alokasi bansos
tersebut.
Temuan lain yang disajikan BPK RI Perwakilan Aceh
terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah saldo utang tahun
2016 mencapai Rp 240.048.847.250. Sedangkan pernyataan utang yang
ditandatangani oleh 35 Kepala SKPK sebesar Rp 243.949.653.433. Pertanyaannya,
kenapa hal ini terjadi? Apakah Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mempunyai
pembukuan yang jelas atau memang ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Lhokseumawe untuk mengelabui anggaran daerah?
“ Untuk itu, opini WDP yang diberikan oleh BPK RI
Perwakilan Aceh untuk laporan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe 2016 harus
mampu menjadi acuan untuk pembenahan ke depan. Sehingga hasil LHP untuk tahun
2017 Pemerintah Kota Lhokseumawe mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP),”pungas pria ini. (adi)