Masyarakat Ributi Penyerobotan Lahan Pembangunan PLTA Simarboru

Sebarkan:


Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru yang terletak di Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batangtoru Tapanuli Selatan kembali melakukan pengambilan paksa tanah masyarakat. Senin, 9 Oktober 2017, Pihak PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE) selaku kontraktor, menyerobot lahan masyarakat tanpa ganti rugi. Tindakan ini melengkapi rangkaian pemaksaan yang dilakukan oleh PT. NSHE pada waktu sebelumnya.

Sejak ada sosialisasi rencana pembangunan PLTA, masyarakat sesungguhnya menyambut baik. Tidak ada penolakan dari masyarakat sepanjang pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman dilakukan secara baik. Ketika sosialisasi dilakukan, pihak PT. NSHE menyampaikan janji yang membuat masyarakat yakin bahwa tanah dan tanaman akan dibayar dengan layak. Dengan polosnya, masyarakat menandatangani dokumen yang kemudian dijadikan dasar persetujuan pembebasan lahan. Masyarakat tidak pernah menduga, bahwa dokumen yang mereka tandatangani, tanpa pernah dipahami isinya, menjadi senjata makan tuan. Masyarakat tidak lagi memiliki bargaining terkait ganti rugi lahan maupun tanaman.

Masyarakat Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya melawan. Masyarakat tidak setuju dengan ganti rugi lahan sebesar Rp 4000,00 hingga Rp 60.000,00 per meter persegi. Tanaman juga tidak dibayar ganti bibitnya. Penolakan terhadap skema pembayaran ganti rugi diganjar oleh intimidasi dan tekanan yang dilakukan oknum PT. NSHE dengan dukungan dari oknum aparat TNI dan Polri. Masyarakat dipaksa dengan dokumen yang ditandatangani sekitar 2013 untuk menerima skema pembayaran ganti rugi. Masyarakat secara kolektif, akan kehilangan tanah seluas 250 Hektar dengan skema ganti rugi seperti di atas. Sementara itu, tanah masyarakat tersebut menjadi satu-satunya tempat mereka bertani dan berkebun demi kelangsungan hidup. Dengan ganti rugi yang sangat rendah, dapat dipastikan masyarakat tidak mampu mencari lahan pengganti, untuk melanjutkan aktivitas bertani dan berkebun.

Program pembangunan nasional sejatinya menghadirkan kedamaian, kesejahteraan bagi masyarakat. Tetapi, dengan cara seperti yang dilakukan PT.NSHE, masyarakat menderita, ketakutan dan kelak menjadi dendam kepada negara. Kegiatan yang dilakukan PT.NSHE akan berdampak secara langsung kepada:

1. Desa Aek Batang Paya yang memiliki luas 28,78 Kilometer persegi, jumlah penduduk 1500 jiwa. Terletak di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Desa ini dibentuk Tahun 2008 dari penggabungan Desa Dano Lombang, Desa Gunung Hasahatan, dan Desa Paske.

2. Desa Luat Lombang yang memiliki luas wilayah 19,64 Kilometer persegi jumlah penduduk 1700 jiwa. Terletak di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Desa ini dibentuk Tahun 2008 dari penggabungan Desa Bulu Payung, Desa Gunung Sari, Desa Hutaimbaru, dan Desa Pengkolan.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dan dapat bekerjasama dengan pihak swasta dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

Pasal 9 UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan harus dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai (Pasal 33 jo.a Pasal 32). Penilai ditetapkan oleh lembaga pertanahan (Pasal 31 Ayat 1). Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum (Pasal 34).

Penetapan besaran ganti kerugian ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik sesuai dengan Pasal 63 Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara itu nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian (Pasal 34 Ayat 3 UU No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum). Sedangkan penentuan bentuk dan besaran ganti kerugian dilakukan  dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 Hari sesuai Pasal 37 Ayat 1 dan pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah Pasal 1 Angka 3 UU No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Terkait kondisi ini perlu diberi respon sebagai berikut:

1. Pihak PT. NSHE bersama oknum aparat TNI dan Polri diminta untuk menghentikan tekanan dan intimidasi kepada seluruh warga masyarakat di Desa Aek Batang Paya dan Desa Luat Lombang,  Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan seharusnya diberikan secara sukarela. Sepanjang ada reaksi dari masyarakat, berarti masih ada hal yang belum tuntas.

2. Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapanuli Selatan diminta untuk proaktif dalam meresponi persoalan pembayaran ganti kerugian masyarakat akibat hadirnya PLTA simarboru.

3. PT. NSHE diminta untuk menghentikan segala aktivitas di lapangan sampai masalah penyelesaian ganti kerugian dengan masyarakat diselesaikan.

4. PLTA Simarboru maupun PT. NSHE diminta berhenti menyebut bahwa proyek pembangunan PLTA Simarboru sebagai program Nawacita Joko Widodo hanya untuk menakut-nakuti warga masyarakat. Seluruh program Pemerintah Tahun 2014-2019 ada dibawah kendali Presiden. Sehingga tidak perlu melibatkan nama Presiden jika ada penolakan dari masyarakat.

5. Masyarakat sejak semula menyambut, menerima bahkan mendukung kejadiran PLTA Simarboru. Penolakan dan perlawanan masyarakat terjadi akibat masyarakat merasa ditipu dan ganti kerugian tidak adil dan tidak layak.

Aspirasi masyarakat Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
Disampaikan pada reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Rabu, 4 Oktober 2017. Sutrisno Pangaribuan, ST, Anggota Komisi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini