Mahasiswa Sumut Desak UNHCR Segera Salurkan Pengungsi Asing Ke Negara Ketiga

Sebarkan:
Mahasiswa Sumut Desak UNHCR Segera Salurkan Pengungsi Asing Ke Negara Ketiga



Sejumlah elemen mahasiswa di Sumut mendesak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) agar bekerja maksimal untuk menyalurkan pengungsi luar negeri, termasuk pengungsi Rohingya ke negara ketiga.

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi bersama elemen mahasiswa hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan HMI Cabang Medan di Ayam Penyet Rahmat Cafe dan Resto, Jalan Letda Sudjono, Medan.

Angga Saputera selaku Ketua HMI Cabang Medan menyebutkan bahwa diskusi yang diselenggarakan pada Jumat, 29 September 2017 dengan tema Menyoal Imigran Rohingya dan Implikasinya terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Sumut merupakan bentuk perhatian mahasiswa dalam menyikapi fenomena pengungsi luar negeri yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Diskusi yang dihadiri perwakilan International Organization for Migration (IOM), Hidayati dan elemen mahasiswa dari IMM, HIMMAH, GMNI, GEMBIRRA Sumut tersebut menyoroti tentang penanganan pengungsi luar negeri di Sumut.

“Data UNHCR, total imigran gelap di Indonesia mencapai 14.425 orang, data per 31 Januari 2017. Sementara hingga September 2017 di Sumatera Utara terdapat 2.318 pengungsi luar negeri dari 16 negara yang ditempatkan di 1 Rudenim dan 21 Community House. Kami mengamati bahwa jumlah pengungsi setiap tahun terus bertambah. Wajar sebagai anak bangsa kami khawatir akan situasi ini apabila tidak segera dicarikan solusi penanganannya,” ujar Angga, Kamis (5/10/2017).

Peserta diskusi sepakat bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Salah satunya diwujudkan dengan keterbukaan Indonesia melindungi pengungsi Rohingya dan negara lain.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1951 (konvensi Wina) tentang pengungsi, namun sebagai bentuk kepekaan dan komitmen terhadap kemanusiaan Indonesia tetap mengakomodir kehadiran pengungsi.

Situasi geopolitik internasional tentu berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia, serbuan pengungsi negara-negara yang diterpa badai konflik menyebabkan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM tidak berlepas tangan dalam membantu menjamin hak hidup pengungsi dari luar negeri, di tengah situasi Nasional Indonesia yang juga belum terlepas dari permasalahan pengungsi dalam negeri diantaranya pengungsi bencana alam seperti korban Gunung Sinabung Kabupaten Karo yang hingga kini masih mencapai 10.000 lebih yang belum mendapatkan jaminan hidup termasuk tempat tinggal dan area pertanian yang layak.

Angga menegaskan, dari forum diskusi tersebut dirumuskan beberapa point kesepakatan.

Pertama, UNHCR, IOM, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperhatikan dengan seksama amanat Perpres 125/2006. Sesuai amanat Perpres menegaskan tiga hal penting yakni, efektivitas penanganan dan koordinasi, penghormatan terhadap HAM, dan terpenuhinya aspek pengawasan terhadap orang asing dan keamanan negara.

Kedua, forum diskusi sepakat mendesak UNHCR meningkatkan kinerja dalam menyalurkan pengungsi ke negara ketiga. Sebab, berdasarkan data pengungsi, terdapat kecenderungan peningkatan jumlah pengungsi luar negeri (jumlah pengungsi yang datang/ masuk lebih besar daripada pengungsi yang disalurkan ke negara ressetlement).

Ketiga, meminta UNHCR mendesak Australia (negara tujuan imigran) dan negara negara lain yang meratifikasi Konvensi PBB 1951 untuk membuka pintu bagi pengungsi sehingga kecenderungan penambahan pengungsi luar negeri di Indonesia dapat ditekan.

Pada point terakhir, peserta sepakat agar IOM memfasilitasi tempat penampungan terpusat bagi pengungsi agar mudah dilakukan pembinaan dan pengawasan, sebab kami menilai tempat penampungan yang tersebar di beberapa titik belum disertai pengawasan dan pembinaan yang maksimal.

“Kami akan perjuangkan agar kesepakatan bersama ini dapat menjadi acuan penyelesaian berbagai permasalahan pengungsi luar negeri yang muncul di Sumut. Kesepakatan ini merupakan buah pikiran mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pengungsi luar negeri agar mendapatkan nasib yang jelas. UNHCR dan IOM sebagai lembaga internasional yang menangani pengungsi harus bekerja maksimal,” kata Angga menegaskan beberapa kesimpulan hasil diskusi.

Lebih lanjut, Angga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada perwakilan IOM di Sumut pada 3 Oktober 2017 di Kantor IOM Gedung CIMB Plaza Lantai 9 Medan.

Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan kesepakatan bersama kepada UNHCR, Imigrasi dan Pemerintah Daerah agar dapat dijadikan masukan dalam penanganan permasalahan pengungsi.

“Kami akan terus memberikan perhatian terhadap permasalahan pengungsi, ke depan akan kami gagas pertemuan dengan skala yang lebih luas agar dihasilkan solusi konkrit karena menurut kami, suatu saat Sumut akan menjadi daerah darurat pengungsi jika permasalahan ini tidak dijadikan perhatian pihak yang berkepentingan,” tutupnya mengakhiri diskusi.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini