KPU Paluta Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pada Pilkada Paluta 2018

Sebarkan:




Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan sosialisasi syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Paluta 2018 mendatang di Aula Lobu Bara, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (18/10).

‎Kegiatan yang dibuka oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar dihadiri oleh Asisten II Setdakab Palut‎a Ali Akbar Siagian, Kajari Paluta, Forkompida, sejumlah SKPD Paluta, komisioner KPU Paluta, komisioner Panwaslih Paluta dan diikuti oleh pimpinan parpol di Paluta, tokoh masyarakat, sejumlah tim relawan balon Bupati, masyarakat umum beserta undangan lainnya.

Sedangkan yang bertindak sebagai pembicara atau narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah komisioner KPU Paluta Divisi Teknis Muhammad Ali Ansor dan Divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis.

Dalam sosialisasi tersebut diketahui syarat minimal dukungan calon‎ perseorangan sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada pilpres 2014 lalu.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan pada Pikada Paluta 2018 mendatang mengacu pada DPT terakhir yakni pilpres 2014 lalu.‎ Lanjutnya, syarat minimal dukungan tersebut ditandai dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari Disdukcapil sebanyak 15.611 buah atau 10 persen dari jumlah DPT Paluta terakhir‎.

‎Lanjutnya, jumlah syarat dukungan tersebut yakni 15.611 fotocopy KTP el atau suket merupakan peraturan dan hasil rapat pleno KPU Paluta beberapa waktu lalu dengan catatan harus tersebar di 7 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Paluta.

"Syarat minimal dukungan sebanyak 15.611 foto copy KTP el atau suket yang persentas‎e penyebarannya harus tersebar di 7 kecamatan atau lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Paluta," katanya.

‎Ia menambahkan bahwa, untuk tahapan penyerahan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dijadwalkan pada tanggal 25-29 Nopember mendatang. Dan setelah persyaratan dukungan tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum penetapan.

Senada, komisioner KPU Paluta Divisi Teknis Muhammad Ali Ansor yang bertindak sebagai pembicara menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat pleno beberapa waktu lalu, dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan adalah sebanyak 15.611 foto copy KTP el/suket atau 10 persen dari DPT terakhir Kabupaten Paluta yang tersebar setidaknya di 7 kecamatan yang ada di Paluta.

Dijelaskannya, setiap penduduk hanya dapat memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan dan penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang memenuhi persyaratan ‎yang dibuktikan dengan KTP el atau suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil Paluta dan terdaftar dalam DPT.
"Setiap penduduk hanya bisa memberikan dukungan kepada satu pasangan calon perseorangan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang tata cara atau mekanisme untuk memenuhi persyaratan penyerahan dukungan calon perseorangan pada Pilkada Paluta 2018 mendatang.

Kegiatan juga diwarnai dengan acara tanya jawab oleh peserta kepada pihak KPU Paluta seputar mekanisme syarat dukungan calon perseorangan.‎(plt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini