KPU Palas Minta Disdukcapil Berikan Data Akurat Kependudukan

Sebarkan:

Menuju Pilkada Palas 2018




Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas, terkait akurasi data kependudukan warga masyarakat Kabupaten Palas yang sudah lakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Palas, Rahmat Habinsaran Daulay, saat menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi pencalonan balon paslon perseorangan Pilkada Palas tahun 2018, yang digelar KPU Palas, Jumat (6/10/2017).

"KPU Palas harus bisa memastikan, agar data dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Palas tahun 2018 nanti, adalah data DPT yang akurat dan tetap," ujar H. Imran Joni Hasibuan, satu tim sukses dari balon paslon perseorangan.

"Seperti halnya yang terjadi pada Pilkada Palas di tahun-tahun sebelumnya, masak setelah Pilkada digelar jumlah DPT-nya bisa bertambah dan membludak dari data DPT sebelum pilkada. Ini kan rancu pemilunya," ungkapnya.

"Kami sangat berharap besar kepada KPU Palas, agar dalam pelaksanaan Pilkada Palas tahun 2018 nanti, tidak terulang lagi adanya perubahan data DPT sebelum dan sesudah Pilkada digelar. Khususnya data DPT dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di daerah Palas," desaknya.

"Untuk memastikan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pilkada Palas tahun 2018, KPU Palas akan berkordinasi dengan pihak Disdukcapil Palas, secepatnya dalam waktu dekat ini," tegas Rahmat.

Seperti diketahui, jumlah DPT pemilu terakhir di Kabupaten Padang Lawas sebanyak  158.973 yang tersebar di 12 kecamatan se-kabupaten Palas. Sedangkan syarat bagi balon paslon perseorangan, harus memiliki dukungan sebanyak 10% dari jumlah DPT terakhir yang tersebar di 7 kecamatan.

"Syarat mutlak bagi pemilih pada Pilkada Palas tahun 2018 nanti, adalah warga masyarakat memiliki KTP-el, atau warga yang sudah perekaman KTP-el ataupun yang memiliki surat keterangan resi KTP dari Disdukcapil Palas," terangnya.

"Jadi, bagi warga masyarakat Palas yang belum perekaman KTP-el yang dilakukan oleh Disdukcapil Palas, maka haknya akn gugur pada Pilkada Palas 2018. Itu sudah aturan baku sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini