KPU Palas Buka Rekrutmen PPK dan PPS

Sebarkan:
Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan



KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) membuka rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018.

"Prosedur rekrutmen PPK dan PPS ini, sesuai tahapan PKPU nomor 1 tahun 2017 dan Keputusan KPU Palas nomor 020.1/HK.03.1-KPTS/KPU-Kab./VII/2017.

Jadwal rekrutmen PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 12 oktober sampai 11 november 2017, bertempat di Kantor KPU Palas jalan Listrik Sibuhuan," sebut Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan, Selasa (3/10/2017).

Dasar hukum rekrutmen PPK dan PPS ini, lanjutnya, sampai saat ini KPU Palas masih merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi, bila merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut, maka jumlah komposisi PPK di tingkat kecamatan sebanyak 5 orang. Jumlah komposisi PPS sebanyak 3 orang," jelasnya.

Terkecuali ada regulasi yang baru yang dikeluarkan oleh KPU Pusat tentang rekrutmen PPK dan PPS ini, maka KPU Palas tentunya akan merujuk pada regulasi ataupun peraturan baru yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.

"Kalau jadwal rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilaksanakan oleh KPU Palas pada tanggal 3 april sampai 3 juni 2018. Dengan jumlah komposisi KPPS sebanyak 7 orang," jelasnya.

Untuk masa kerja PPK dan PPS pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, tambahnya, akan bertugas selama sembilan bulan selama tahapan Pilkada serentak tahun 2018.

Sedangkan masa kerja KPPS hanya berlangsung selama satu bulan, yakni pada bulan pelaksanaan pemungutan suara tersebut berlangsung, tutupnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini