KPU Palas Buka Pendaftaran PPK/PPS

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas), membuka prosedur pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Palas. Jadwal pendaftarannya dimulai sejak hari Jumat hingga Jumat (13-20/10/2017), bertempat di kantor KPU Palas, Jalan Listrik, Sibuhuan.

Kepada wartawan, Jumat (13/10/2017) siang, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Parmas) KPU Palas, Amran Pulungan mengatakan, petugas PPK dan PPS yang direkrut ini, nantinya akan bekerja selama 9 bulan pada tahapan pilkada serentak Gubsu Wagubsu dan Bupati Wabup Palas tahun 2018.

"Adapun syarat untuk menjadi PPK dan PPS sesuai PKPU No 12/ 2017 sebagaimana diubah dari PKPU No 3/ 2015, hanya berubah pada syarat usia. Dulunya usia minimal 25 tahun, sekarang minimal PPK dan PPS usianya 17 tahun. Untuk syarat lainnya sudah jelas diatur pada Pasal 18 PKPU No 12/ 2017," ujarnya.

Mengenai jumlah PPK dan PPS yang akan direkrut, lanjutnya, untuk PPK sebanyak 5 orang perkecamatan, dengan akumulasi 12 kecamatan se-Kabupaten Palas  berarti sebanyak 60 orang PPK.

"Sedangkan untuk jumlah PPS sebanyak 3 orang pekrdesa atau kelurahan. Jadi, akumulasi petugas PPS untuk 303 desa ditambah 1 kelurahan di Kabupaten Palas,  jadi sebanyak 912 orang anggota PPS," terangnya.

Amran mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK dan PPS, agar dapat mendaftarkan diri dan mengikuti proses rekrutmen yang telah dijadwalkan oleh KPU.

"Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi PPK dan PPS, bisa mendownload-nya di website KPU Palas, di situs www.kpu-kabpadanglawas.go.id," jelasnya.

Untuk proses seleksi, lanjutnya, calon PPK dan PPS akan mengikuti tahapan seleksi berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

"Pengumuman anggota PPK dan PPS terpilih pada tanggal 2 November dilanjutkan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas PPK dan PPS berlangsung di tanggal 11 November," tutupnya.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini