KPU Palas Buka Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Sebarkan:



Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) melakukan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu legislatif tahun 2019. Mekanisme pendaftaran parpol sudah dimulai sejak tanggal 3 sampai 16 oktober.

"Kegiatan pendaftaran parpol ini merujuk kepada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebut Divisi Hukum KPU Palas, Indra Syahbana Nasution, kepada wartawan, Rabu (11/10/2017).

"Sejak pendaftaran parpol dibuka, sampai saat ini baru dua parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, yaitu Partai Perindo dan Partai PSI. Akan tetapi dokumen dikembalikan oleh KPU Palas karena dokumen pendaftaran parpolnya belum memenuhi persyaratan," ucap Indra.

"Selain itu, sudah ada pula parpol yang melakukan konsultasi tentang pendaftaran parpol ke KPU Palas antara lain, partai PDI-P, PKPI, PBB dan partai Gerindra," ujarnya.

Sedangkan persyaratan pendaftaran parpol ini, lanjutnya, tentu saja merujuk kepada Peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Jadwal pendaftaran dan verifikasi ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama, pendaftaran dimulai dari tanggal 3-16 oktober 2017. Tahap kedua, verifikasi parpol akan dimulai pada tanggal 17 oktober sampai 15 nopember 2017.

"Bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan masih ada parpol di Palas yang belum mendaftar dan diverifikasi dokumen parpolnya. Maka, KPU Palas akan melaporkan ke KPU RI. Karena untuk kebijakan sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan partainya ke KPU kabupaten/kota adalah pihak KPU RI," ungkapnya.

Untuk itu, terang Indra, KPU Palas menghimbau kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019 yang ada di Kabupaten Palas, untuk melakukan segera mendaftarkan atau menyerahkan dokumen parpolnya ke Sekretariat KPU Palas di Jalan Listrik, Sibuhuan.

"KPU Palas membuka pendaftaran setiap hari dimulai dari pukul 08.00-16.00 wib. Dan pada hari terakhir, tanggal 16 oktober pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 00.00 wib. KPU Palas selalu siap melayani parpol calon peserta pemilu 2019," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini