Kasus Narkoba Mendominasi Perkara di PN Kabanjahe

Sebarkan:


            Sepanjang tahun 2017 , terhitung Bulan januari hingga Oktober 2017  jumlah perkara pidana  yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sebanyak 261 dari jumlah tersebut perkara yang  disidangkankan di dominasi kasus pelanggaran pasal 127, 112,114  nomor 35 tahun 2009  tentang penyalahgunaan pemakaian  Narkotika sementara urutan ke II perkara pelanggaran penyakit masyarakat  pasal 303  tentang perjudian.

            Dari data yang diproleh tahun 2017 mengalami peningkatan tentang penyalah gunaan narkotika jika dibanding dengan tahun sebelunya 2016

“Dari 261 perkara yang masuk terdapat 119 kasus Narkotika dan 62 kasus perjudian . Semua kasus narkoba yang masuk ke PN Kabanjahe diputus semua hukuman penjara sesuai dengan pasal yang terdakwa langgar . Sampai saat ini belum ada diputus untuk dilakukan rehab,” ujar Ketua PN kabanjahe, Dr, Dahlan Tarigan SH,MH, Rabu, (26/10).sore sekira pukul 17.00 wib.

Lebih lanjut disampaikan Tarigan semua perkara narkoba diputuskan sangat maksimal tujuannya agar dapat memberikan efek jera bagi penyalahguna narkotika  yang saat ini dijadikan sebagai kejahatan yang sangat diprioritaskan pemberantasannya.

“Hampir disetiap PN yang pernah saya singgahi rata –rata perkaranya didominasi perkara narkotika. Jika dibanding dengan daerah lain perkara yang masuk ke PN kabanjahe masih dikategorikan ukuran sedang,”katanya.

Diharapkannya agar semua pihak terlebih masyarakat agar secara bersama-sama memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika .”Jangan diharapkan hanya Polisi, Jaksa, hakim dan BNN  yang melakukan pencerahan dan pemahaman kepada orang-orang yang telah melakukan kejahatan terhadap penyalahgunaan pemakaian narkotika , tapi seluruh masyarakat masyarakat ikut ambil bagian sehingga tanah karo kedepan atau generasi karo dapat terhindar dari bahaya narkotika itu,”harapnya (Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini