Sebanyak 34 macam media pembawa OPT/OPTK dan 4 media
pembawa HPHK musnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan pada
Selasa (3/10) kantor BKP Kelas II Medan di Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun
Kelapa, Kecamatan Beringin.
Media pembawa OPT/OPTK dan HPHK ini merupakan berupa
jenis beras, enih jagung, timun, melon, benih sayuran, daun teh serta daging
sapi dan daging babi yang berasal dari negara Malaysia, China,Bangkok,Singapura
serta Amerika. “Masuk secara ilegal melalui Kantor Pos serta Bandara Kualanamu
sehingga harus di musnahkan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas
II Medan, Ir Hafni Zahara Msc.
Lanjut Ir Hafni Zahara Msc menambahkan, pemusnahan ini
harus dilakukan karena barang ini masuknya tidak pada tempat yang ditetapkan
pemerintah sesuai dengan pasal 5 UU No 16 Tahun 1992 dan tidak dilengkapi
dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. “Dikhawatir akan dapat membawa
hama penyakit di negara kita," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pembakar Incenerator.
Pemusnahan ini di hadiri dari pihak Otoritas Bandara Kualanamu, Bea Cukai
Bandara Kualanamu, Kantor Pos Medan,PT. AP II serta petugas Balai Karantina
Pertanian Kelas II Medan.(walsa)