Hasil Tani dan Ternak Masuk Secara Ilegal, Media Pembawa Dimusnahkan

Sebarkan:



Sebanyak 34 macam media pembawa OPT/OPTK dan 4 media pembawa HPHK musnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan pada Selasa (3/10) kantor BKP Kelas II Medan di Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin.

Media pembawa OPT/OPTK dan HPHK ini merupakan berupa jenis beras, enih jagung, timun, melon, benih sayuran, daun teh serta daging sapi dan daging babi yang berasal dari negara Malaysia, China,Bangkok,Singapura serta Amerika. “Masuk secara ilegal melalui Kantor Pos serta Bandara Kualanamu sehingga harus di musnahkan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Ir Hafni Zahara Msc.

Lanjut Ir Hafni Zahara Msc menambahkan, pemusnahan ini harus dilakukan karena barang ini masuknya tidak pada tempat yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan pasal 5 UU No 16 Tahun 1992 dan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. “Dikhawatir akan dapat membawa hama penyakit di negara kita," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pembakar Incenerator. Pemusnahan ini di hadiri dari pihak Otoritas Bandara Kualanamu, Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kantor Pos Medan,PT. AP II serta petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini