Hari Kedua Belum Ada Parpol Mendaftar ke KPUD Langkat

Sebarkan:



Meski sudah memasuki hari kedua pendaftaran partai politik (Parpol). Namun hingga kini peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Langkat, masih sunyi. Ini dibuktikan dari 16 partai yang terdaftar belum satupun yang mendaftarkan diri.


"Iya, ini memasuki hari kedua pendaftaran parpol. Tapi sejauh ini memang belum ada yang mendaftar," kata ketua KPU Langkat Agus Arifin melalui Sofyan selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Rabu (4/9).


Dirinya menghimbau, kepada seluruh pimpinan Parpol Dewan Pimpinan Daerah (DPD), agar terlebih dahulu berkoordinasi kepada pimpinan Parpol Pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing Parpol, apakah mereka sudah memasukan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


"Sebab, jika DPP belum mendaftarkan Partai ke Sipol di KPU RI, tentunya Parpol dibawah belum juga terdaftar. Makanya disini perlu ada singkronasi anatara DPP dengan DPD disetiap daerah masing-masing," ibuh dia.


Dimana jelasnya, pendaftaran Parpol sudah dibuka sejak tanggal 3 September hingga batas waktu tanggal 16 Oktober 2017 mendatang. "Sudah dua hari ini kita buka pendaftaran bagi para parpol yang ingin ikut serta dalam Pilkada 2019 mendatang," ungkap dia.


"Jadi disini kita selaku KPU tingkat daerah, nantinya hanya memeriksa adminitrasi dari para anggota tingkat daerah saja, baik itu kantor dan data lainya, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak," tuturnya.


Setelah itu, lanjut dia, barulah pihak KPU Daerah Kabupaten Langkat, melakukan verifikasi parpol didaerah masing-masing, apakah sudah memenuhi ketentuan atau tidak sesuai PKPU nomor 10, tentang Pilkada. "Jika memang tidak sesuai, tentunya parpol didaerah tidak bisa mengikuti Pilkada serentak nantinya," tegas dia.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari, saat itu mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota.


“Untuk mendaftar dokumen harus lengkap. Kalau tidak, dikembalikan dulu baru kembali lagi untuk mendaftar,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Oktober 2017. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengecek kesesuaian dokumen dan fakta lapangan.


Hasyim menjelaskan pendaftaran juga dilakukan partai politik peserta pemilu pada 2014. “Parpol pilar demokrasi sehingga tertib administrasi bagi parpol menjadi penting,” ujarnya.


Ia pun menyebutkan syarat verifikasi parpol meliputi kepengurusan parpol di 34 provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan.


Di tingkat nasional, Hasyim menambahkan, KPU menetapkan kepesertaan pemilu berdasarkan rekomendasi KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebab, menurut dia, partai politik (parpol) tidak bisa langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan hasil verifikasi di tingkat daerah.


“Karena harus diakumulasikan di tingkat nasional,” ujarnya. Beberapa syarat verifikasi faktual yang digunakan KPU meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini