Ginilah Akibatnya Kalau Nekad Mencuri Kotak Infaq

Sebarkan:


MEDAN - Aksi yang dilakukan remaja ini, Riski Ahmad Fauzi (18), warga Jalan Veteran, Pasar VII, Kecamatan Medan Helvetia, ini tergolong nekad. Pasalnya, tersangka yang masih belasan tahun ini nekad mencuri kotak infaq dari Mushola Nurul Falaah, Jalan Karya Ujung Gang Keluarga, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (20/10/2017).

"Penangkapan tersangka sesuai laporan masyarakat melalui aplikasi POLISI KITA yang menyebutkan adanya tersangka pencurian kotak infaq," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi SIK.

Rusdi menuturkan, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia sedang Piket dan menerima pesan dari aplikasi POLISI KITA terkait adanya pencurian kotak infak di Mushola Nurul Falaah di Jalan Karya Ujung Gang Keluarga yang diamankan warga. Menerima laporan tersebut, jelas Rusdi, personel pun langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah kotak infaq warna hijau dan 1 unit sepeda motor merk Cina tanpa plat," jelas Rusdi.

Rusdi menuturkan, tersangka dilaporkan korbannya H Fairin (64), warga Jalan Karya Ujung Gang akeluarga, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini